Kamis, 21 Mei 2026

Tim ASRI Yakin Gugatan Sengketa Pilkada Labuhanbatu Ditolak MK

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Senin, 22 Mar 2021 06:52
Istimewa

Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Labuhanbatu (Pilkada 2020). Sesuai prosedur, Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 2, dr H Erik Atdrada Ritonga MKM - Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM mengajukan gugatan terhadap Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2020 ke MK.

Persidangan dimulai sejak 2 Januari dan putusan akan ditetapkan pada hari Senin 22 Maret 2021 mendatang. Rencananya MK akan langsung memimpin dan Pembacakan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2020 dengan Perkara Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 pukul 09.00 WIB diruang sidang Lt. 2 Gedung 1. MK, Jl. Medan Merdeka - Jakarta sidang sengketa Pilkada Labuhanbatu 2020.
Nasir Wadiansan Harahap, SH mengatakan majelis hakim MK akan mengelar sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2020 pada hari Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 09.00WIB secara virtual. Ia juga menyarakan kepada para pendukung bersama simpatisan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 3, H Andi Suhaimi Dalimuhte, ST, MT-Faisal Amri Siregar, ST disingkat ASRI simak ikuti jalannya sidang keputusan tersebut melalui live streaming akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI. 

Nasir Wadiansan Harahap, SH selaku Kuasa Hukum Nomor Urut 3, ASRI menanggapi sangat yakin gugatan sengketa Pilkada Labuhanbatu di tolak MK. Dasarnya yang menjadi tiga isu perkara Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 di persidangan Pemohan sulit membuktikan hakim MK terjadi pelanggaran bersifat TSM (terstruktur, sistematis dan masif) ditambah lagi dimentahkan KPU dan Bawaslu dan Saksi Pihak Terkait dan Pihak Terkait sehingga bakal gagal terjadinya PSU (penghitungan suara ulang). 
"Dalil-dalil pemohon sama sekali tidak membahas hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon dan berdasarkan fakta persidangan yang lalu semua tuduhan dalam permohonan juga tidak dapat dibuktikan secara rinci dan jelas, kita yakin bahwa hakim MK murni dari campur tangan pihak manapun, sehingga tim kuasa hukum memandang persidangan besok akan memenangkan KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu," ujar Nasir Wadiansan Harahap, SH 

Mantan Ketua Pemenangan ASRI JITU Junaidi Marpaung menambahkan berdasarkan kajian dan telaah tim kuasa hukum ASRI berpendapat Permohonan, Permohonan bersifat tidak jelas, namun kami melihat Pemohon mempersoalkan terjadinya pelanggaran dalam proses pilkada di mana menurut ketentuan UU bahwa persoalan sengketa proses merupakan kewenangan lembaga lain dan bukan ranahnya MK.  
Menurut Junadi Marpaung yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu (Termohon) Optimis Keputusan MK secara virtual insya allah pada hari Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 09.00WIB bakal menolak Permohonan Pemohon secara keseluruhan dan Menyatakan benar dan tetap berlaku atas Keputusan KPU Labuhanbatu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 pada Tanggal 16 Desember Tahun 2020 pukul 22.37 WIB.

"Dia pun menjabarkan perolehan masing-masing paslon berdasarkan penetapan rekapitulasi tersebut. Paslon Tigor-Adlinsah memperoleh 19.814 suara, Paslon Erik-Ellya 87.292 suara, Paslon Andy-Faizal 88.130 suara, Paslon Abdul-Ahmad 28.726 suara, dan Paslon Suhairi-Irwan 12.909 suara,"cetusnya Minggu (21/3/2021).
produk kecantikan untuk pria wanita

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later