Sabtu, 23 Mei 2026
Terkait pemberian Assimilasi kepada Terpidana yang baru menjalani 7 hari penahanan di LP Balige, Hari Dharma Karyadika Tercoreng
Toba (utamanews.com)
Oleh: Anung Senin, 18 Okt 2021 10:18
Dokumentasi Narapidana an. RDS melanggar Pasal 279 ayat (1)
Istimewa

Dokumentasi Narapidana an. RDS melanggar Pasal 279 ayat (1)

Koordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) Drs Gandi Parapat menyebut, Menteri Hukum dan HAM telah berusaha maksimal menegakkan keadilan yang berkekuatan hukum dan menertibkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Kepala LP yang melanggar seperti Kepala LP Sukamiskin di Bandung.

Hal seperti itu, kata Gandi perlu dukungan masyarakat dan laporan masyarakat ke Menkumham apabila ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan jajaran Menkumham seperti Kepala LP

"Kami mendapat informasi Kepala LP Balige menahan seorang pada 27 September 2021 lalu, dan melepaskan atau memberi assimilasi pada 12 Oktober 2021, dalam vonis 3 bulan. Hal itu bisa menimbulkan kecurigaan kepada Kepala LP, kenapa tidak ke semua diberi assimilasi", sebut Gandi Parapat, Senin (18/10).

Kalau benar hal itu, hukuman tahanan sekitar 15 hari sudah mendapat assimilasi, sebut Gandi yang dihubungi melalui telepon selular, pasti menimbulkan kecurigaan kepada Kepala LP Balige, apakah hal itu merupakan suatu pelanggaran.
"Jadi menurut kami perlu pencerahan dari Menkumham ataupun Kepala LP Balige kepada masyarakat luas, bahwa hal itu dibenarkan oleh UU dan tolong dijelaskan syarat atau kriteria pemberian assimilasi bagi si terpidana, dan mengapa tidak ke semua diberikan", tegas Gandi.

Hal itu tambah mantan Caretaker DPD GAMKI Sumut itu agar masyarakat atau pihak yang mengadukan tidak bertanya tanya dan juga kepada masyarakat yang mengalami hukuman seperti itu biar ikut mendapat assimilasi.

"Jadi kalau masyarakat luas mengetahui dan memahai peraturan dan UU, pasti tidak menimbulkan kecurigaan kepada Kepala LP Balige dan Menteri Hukum dan HAM", tutup Gandi.

Informasi dihimpun, menurut Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat, antara lain, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
produk kecantikan untuk pria wanita

Persyaratan yang tidak dipenuhi oleh terpidana penerima asimilasi tersebut telah mencoreng peringatan Hari Dharma Karyadhika (HDKD) yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Oktober setiap tahunnya.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later