Beberapa hari lalu Polres Serdang Bedagai mengamankan 2 orang diduga Kurir Narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 Kilogram. Keduanya adalah Syahrizal (30) warga Aceh dan Rian Abdillah (28) yang merupakan warga kota Medan.
Menurut keterangan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta dilansir dari Sepindonesia.com mengatakan "kedua pelaku merupakan kurir yang mendapat imbalan sebesar Rp10 juta rupiah perkilogram untuk mengantarkan barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut, dari Rantauprapat menuju Kota Medan.
"Bahwa kedua diduga pelaku tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat dengan menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotik jenis sabu dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara,” kata AKBP Oxy, Rabu kemarin (3/5).
Bahkan, menurut pengakuan dari keduanya, sudah dua kali melakukan aksi yang sama mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

"Dari pengakuan keduanya sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Namun kita masih terus mengembangkan kasus tersebut,” ucap Kapolres Serdang Bedagai.
Lebih lanjut masih dilansir dari Sepindonesia.com. Kapolres Serdang Bedagai menjelaskan, sebelumnya kedua pelaku diamankan usai sepeda motor yang membawa tas berisi 28 bungkus sabu mengalami kecelakaan dan masuk ke dalam sungai di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Bulu Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, Senin lalu (1/5/).
"Warga yang curiga gerak gerik keduanya, kemudian melaporkan kepada petugas, sempat ingin kabur membawa barang bukti, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi," jelas Kapolres Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai juga menyampaikan pihaknya masih mendalami jaringan narkotika dari kedua pelaku.
Selain dua pelaku polisi juga masih memburu pelaku lainya berinisial D yang diduga menyuruh keduanya, pihaknya juga masih mendalami jaringan narkotika dari kedua pelaku, ada kemungkinan keduanya adalah orang suruhan dari bandar narkotika jaringan internasional.
"Mengenai adanya dugaan jaringan dan sindikat internasional kami bersama Polda Sumut juga masih melakukan pendalaman dan memburu pelaku lainnya,” tukas Kapolres Serdang Bedagai.
Berdasarkan pemberitaan tersebut, kini publik bertanya-tanya siapa bandar narkoba inisial "D" dari Rantauprapat penyuplai seberat 28 kilogram Sabu?
Di sisi lain, Jum'at (5/5), informasi yang beredar di media sosial yang diperoleh utamanews dari postingan Elisabet Barus menuliskan kalimat "DENI DIKEJAR CUN WA KETAR KETIR".
Dimana dalam postingannya akun media sosial Elisabet Barus juga menyertakan gambar-gambar yang discreenshot dari laman pemberitaan Sepindonesia.com dengan judul 28 Kg Sabu Berasal Dari Rantauprapat Diamankan Di Sergai.
Selain itu, akun media sosial Elisabet Barus juga menampilkan gambar 2 orang berikut nama yakni DENI dan Cun Wa, terkait postingan tersebut, publik semakin bertanya-tanya apakah inisial "D" tersebut adalah Deni?
Masih terkait postingan akun media sosial Elisabet Barus, utamanews mencoba melakukan investigasi dengan mengumpulkan informasi dan data di lapangan tentang profil kedua orang tersebut, yang dipajang Elisabet Barus di beranda media sosialnya.