Warga sekaligus pemilik rumah di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menolak hingga bentrok dengan petugas yang akan melakukan penggusuran belasan rumah, Jumat (26/7).
Pasalnya, belasan rumah itu yang akan digusur tersebut disebut-sebut dibangun di atas lahan milik orang lain. Sebab, sesuai keputusan Pengadilan, tanah yang diduga dikuasai warga ini, sudah berkekuatan hukum tetap, jatuh kepada pemilik yang sebenarnya.
Namun warga yang mangaku sudah tinggal puluhan tahun di atas tahan tersebut sudah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Bahkan, penggusuran yang dilakukan oleh petugas itu pun viral di media sosial (medsos) khususnya Facebook.
Dalam video terlihat satu unit alat berat jenis Excavator sudah berada dilokasi. Tidak hanya itu, puluhan personil Polisi dari Polres Langkat juga berada dilokasi untuk mengamankan proses penggusuran yang akan berlangsung.
Namun, terjadi penolakan dari warga yang rumahnya akan digusur tersebut. Bahkan salah seorang warga tampak nekat dengan menaiki alat berat yang sudah berada di lokasi.
Demi menjalankan tugas, Polisi pun terus memberikan pengertian kepada masyarakat yang menolak penggusuran itu. Mereka pun tetap menjalani tugasnya. Alhasil beberapa pemilik rumah pun tak mampu menahan kesedihannya hingga menangis, bahkan sempat jatuh dan pingsan.
Hal ini membuat suasana kian ricuh hingga terjadi bentrokan antara pemilik rumah dengan petugas yang hendak melakukan penggusuran. Alhasil, penggusuran pun akhirnya dibatalkan karena kondisi di lokasi sudah tidak kondusif.
"Ada sekitar 16 sampai 20 unit rumah yang terbangun disini. Cuma tanah ini ada pemiliknya, sekarang ahli waris lah," ujar Hafni, warga sekitar.
Dikatakan Hafni, dulunya dilokasi yang akan digusur dan sudah belasan rumah ini awalnya merupakan hutan.
"Dulunya hutan, cuma dibersihkan sama warga sini, terus dibangun. Dan rumah yang sudah dibangun disini bukan batu semua. Cuma tepas sama papan. Sebab boleh dibilang mereka memang tidak mampu," bebernya.
Sebagai warga sekitar, Hafni pun mengatakan jika warga yang bertempat tinggal dilokasi itu sudah sejak 75 tahun yang lalu. "Penggusuran ini setau saya bukan tiba-tiba dilakukan. Masalah ini sudah lama. Cuma katanya PK belum putus," tuturnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengatakan jika kehadiran personil Polisi dilokasi hanya untuk mengamankan eksekusi lahan.
"Masalah eksekusi lahan, masyarakat dengan masyarakat," ungkap Dedi dengan singkat.