Jumat, 22 Mei 2026
Revisi UU KPK Dari Sudut Pandang Akademis
Medan (utamanews.com)
Oleh: Sam Sabtu, 14 Sep 2019 14:24
Prof. Dr. Budiman Ginting
Dok Pribadi

Prof. Dr. Budiman Ginting

Polemik revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi perbincangan publik. Akademisi pun pro dan kontra terhadap isu ini.

Prof. Dr. Budiman Ginting, menyatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan dalam revisi undang-undang KPK tersebut berpotensi memperlemah KPK.

"Sepanjang revisi tidak melemahkan KPK itu sendiri, silahkan. Tapi kalau memperlemah, kita teliti dulu", tutur Prof. Budiman saat diwawancarai, Rabu (11/9/2019) sore.

Dekan Fakultas Hukum USU ini menyoroti sejumlah pasal, antara lain soal keberadaan Dewan Pengawas yang dipilih DPR, penyadapan hingga penggeledahan yang harus mendapat izin Dewan Pengawas serta dibatasinya penyelidik dan penyidik harus dari lembaga tertentu.
"Banyak aspek yang kurang mengena, antara lain, aspek transparansi, aspirasi dan aspek partisipasi publik. Sehingga tampak oleh masyarakat bahwa revisi undang-undang KPK ini berpotensi melemahkan", ungkapnya.
Pakar hukum USU ini juga mempertanyakan urgensi mendesaknya revisi UU KPK di masa akhir periode DPR RI 2014-2019 ini. Sementara revisi UU itu sendiri tidak terdapat dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

"Secara umum, hingga saat ini, saya belum melihat bahwa revisi UU KPK itu memperkuat KPK", tegasnya.

Namun, Prof Budiman juga menambahkan bahwa tujuan awal dibentuknya KPK adalah penegakan tindakan preventif, yakni bagaimana meminimalisir perbuatan korupsi dan hasil korupsi agar dikembalikan kepada negara.

produk kecantikan untuk pria wanita
"Bukan berupa tindakan OTT yang kesannya lebih kepada tindakan politis daripada hukum. Harta hasil korupsi tidak dikejar sampai ke akar-akarnya untuk memulihkan perekonomian negara. Seyogianya hal ini yang harus diperkuat dalam perumusan pasal hasil revisi kelak", pungkasnya.

Sementara sebelumnya, Pakar hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita menilai usulan revisi UU KPK telah memenuhi unsur filosofis, yuridis, sosiologis, dan komparatif dalam pembahasan sebuah UU.
"Pertimbangan filosofis, perjalanan KPK selama 17 tahun, sejak KPK jilid III telah menyimpang dari tujuan awal," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (9/9/2019).

Saat KPK didirikan, tujuannya yakni untuk memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan dan penindakan korupsi dengan berorientasi pada pengembalian kerugian negara secara maksimal.

iklan peninggi badan
Namun, pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi yang ditangani KPK juga kecil, kalah dari institusi Polri dan kejaksaan.

Ia sekaligus mempertanyakan sikap sejumlah LSM dan pegawai KPK sendiri yang menolak revisi UU KPK.

"Penolakan sekelompok masyarakat terhadap perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu tidak dilengkapi data dan fakta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, karena hanya mengandalkan opini dan prasangka buruk publik semata-mata," ujar pakar yang merupakan salahsatu perumus undang-undang nomor 30 tahun 2002 itu.

busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later