Publik mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa yang disalurkan sebagai penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sipultak, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara. Dana sebesar Rp158 juta disebut digunakan untuk usaha peternakan babi, namun laporan penggunaannya dinilai tidak jelas dan minim akuntabilitas.
Kunjungan Media dan LSM: Temui Kandang Ternak Babi di Belakang Rumah Pengurus
Pada Kamis (16/10/2025), tim UTAMA NEWS bersama anggota LSM lokal melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha BUMDes Sipultak. Didampingi Sekretaris Desa, tim berangkat dari kantor desa menuju lokasi kandang yang terletak di belakang rumah salah satu pengurus BUMDes.
Namun, ketika tim hendak mendokumentasikan kondisi kandang dan ternak, pengurus BUMDes dengan tegas melarang perekaman langsung. Ia meminta agar tim menyerahkan ponsel mereka dan menawarkan diri merekam kondisi kandang secara pribadi, tanpa disaksikan oleh pihak luar.
Penggunaan Dana BUMDes Dipertanyakan: Empat Ekor Babi dan Sepuluh Anakan
Di sela perbincangan, pengurus BUMDes bermarga Nababan menjelaskan bahwa dana digunakan untuk membeli empat ekor indukan babi dari peternak bersertifikat seharga Rp4 juta per ekor, serta sepuluh anak babi seharga Rp1,5 juta per ekor. Selain itu, disebutkan bahwa mereka menggunakan pakan dari agen tertentu.
Namun ketika ditanya mengenai rincian biaya pembangunan kandang dan total anggaran untuk pakan, pengurus enggan memberikan informasi lebih lanjut.
“Ikon detail do?” (Harus sampai detail ya?), ujarnya dengan nada keberatan, meski saat itu didampingi langsung oleh Sekretaris Desa Sipultak.
Tidak Ada Penjelasan Resmi dari Pihak Desa
Sikap tertutup tidak hanya ditunjukkan oleh pengurus BUMDes, namun juga oleh Sekretaris Desa yang enggan memberikan komentar. Hingga tim UTAMA NEWS meninggalkan lokasi, tidak ada kejelasan yang disampaikan terkait alokasi anggaran atau pertanggungjawaban dana tersebut.
Sebagai bentuk konfirmasi, UTAMA NEWS telah mencoba menghubungi Kepala Desa Sipultak dan Camat Pagaran melalui pesan WhatsApp. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, kedua pejabat tersebut belum memberikan tanggapan.
Kewajiban Transparansi: Diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik
Pengelolaan dana publik, termasuk Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes, wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) juga memberikan panduan teknis dalam penyelenggaraan BUMDes. Salah satunya adalah Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2021 tentang pemantauan dan evaluasi program, serta Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2023 yang mencabut peraturan lama dan memperbaharui pedoman pendirian BUMDes.
Harapan Publik: Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Desa
Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka dari pihak pengelola BUMDes, Pemerintah Desa, hingga Camat terkait penggunaan dana Rp158 juta tersebut. Transparansi dalam pengelolaan dana publik bukan hanya keharusan moral, namun juga kewajiban hukum yang telah diatur dalam berbagai regulasi.
UTAMA NEWS akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait.