Penghargaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus langsung diterima Plt. Bupati Langkat, H. Syah Afandin, pada puncak Pendidikan Nusantara Ke-IX di Jakarta, Minggu (9/10) kemarin.
Salah satunya adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 057188 Pondok Senembah, yang berada di Perkebunan Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Di sekolah yang masih berdinding papan ini, beberapa ruang kelasnya terlihat hancur. Bahkan dindingnya terlihat lapuk dan atap plafonnya hancur sehingga membahayakan bagi siswa yang sedang mengikuti proses belajar mengajar. Hal itu semakin miris dilihat karena meja dan kursi di ruang kelas nyaris tidak ada lagi karena sudah termakan usia.
Kondisi tersebut tentu banyak disesalkan oleh masyarakat, khususnya warga Langkat. Mereka menilai, anugerah Dewi Sartika Award yang diberikan tidak sesuai fakta yang ada.
"Hal ini tentunya bertolak belakang dengan kondisi yang ada. Sebab di waktu yang bersamaan, Kabupaten Langkat meraih anugerah Dewi Sartika Award di bidang pendidikan untuk tingkat nasional dari Kemendikbud," ungkap Jamaluddin, salah seorang tokoh masyarakat yang ikut menyoroti kondisi sekolah yang ada, Selasa (11/10).
Pria yang juga seorang pemerhati budaya ini juga mengaku miris melihat ruang kelas yang hancur di SDN 057188 Pondok Senembah. Sebab dengan kondisi yang ada, tentu sangat membahayakan bagi para pelajar.
"Bagaimana pendidikan kita dapat berjalan dengan baik jika kondisi bangunan sekolahnya hancur. Ingat!!! Jangan harapkan hasil yang baik kalau kondisi tempat belajarnya pun tidak baik," tegas Jamaluddin, sembari berharap semoga fasilitas pendidikan di Langkat dapat menjadi baik kedepannya.
Tidak hanya itu, pria yang kerap bernampilan plontos ini juga menyesalkan sikap Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, yang memberikan anugerah Dewi Sartika Award kepada Kabupaten Langkat.
"Bukan kita tidak bersyukur dengan anugerah yang diterima. Namun saya berharap pemerintah harus melakukan kroscek dengan turun langsung ke lokasi dan bukan hanya berdasarkan laporan," kata Jamaluddin diakhir ucapannya seraya menegaskan, bila ingin menjadikan generasi penerus bangsa yang baik, berakal dan berkwalitas, berilah fasilitas dan baik juga.
Rusaknya ruang kelas di SDN 057188 Pondok Senembah, juga disesalkan oleh masyarakat yang pernah menimba ilmu di sekolah tersebut. Mereka berharap kondisi tersebut segera diperbaiki oleh Dinas terkait.
"Semoga secepatnya bisa diperbaiki karena kondisinya sangat memprihatinkan," ungkap Unda Biring, salah seorang warga sekitar yang pernah menimba ilmu di sekolah tersebut.
Menyikapi hal itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Dr. H. Saiful Abdi SH SE M.Pd. Namun dirinya dinilai cuek sehingga terkesan tidak memperdulikan kondisi yang ada.
Sebab, walau awak media sudah mencoba menghubunginya berkali kali via sambungan What'sApp, namun Kadisdik Langkat ini tidak mau mengangkatnya. Bahkan ia juga tidak membalas pesan What'sApp yang dilayangkan kepadanya.
Hal itu semakin memunculkan tanda tanya besar dari masyarakat. Pantaskan Kabupaten Langkat meraih Dewi Sartika Award untuk bidang pendidikan tingkat nasional dari Kemendikbud?!
Apalagi Kadisdik Langkat sebelumnya diduga melanggar Pasal 26 ayat (1) Undang Undang no. 43 tahun 1999 tentang pokok pokok kepegawaian, karena kuat dugaan ada ratusan Kepala Sekolah dari tingkat SD dan SMP, tidak dilakukan pelantikan atau pengukuhan serta diambil sumpahnya sebagaimana amanat Undang Undang tersebut.
Hal itu semakin diperparah dengan tidak mempertimbangkan prestasi yang bersangkutan serta dugaan membandrol harga dengan nominal bervariasi bagi Kepala Sekolah, tergantung berapa jumlah murid di sekolah tersebut.
Diketahui, penghargaan "Dewi Sartika Award" hanya diberikan pada lima Kepala Daerah, yakni:
- Plt. Bupati Kabupaten Langkat, H Syah Afandin SH
- Bupati Kabupaten Bantaeng, DR H Ilhamsyah Azikin MSi
- Bupati Kabupaten Sanggau, Paolus Hadi SIP MSi
- Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Drs Rusma Yul Anwar MPd
- Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan SH MH.