Jumat, 22 Mei 2026
Pedagang Sayur Korban Penganiayaan Preman Jadi Tersangka, DPP AJH Pertanyakan Letak Keadilan
Medan (utamanews.com)
Oleh: Sam Sabtu, 09 Okt 2021 16:19
Dofu Gaho
Istimewa

Dofu Gaho

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH) menyoroti terkait pedagang sayur korban pengeroyokan ala premanisme di pasar Gambir Tembung Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Minggu (5/9/2021) lalu.

DPP AJH mempertanyakan proses hukum terhadap korban penganiayaan jadi tersangka.

"Video aksi pengeroyokan tersebut viral di Medsos, selanjutnya dalam proses hukum status korban bisa berubah menjadi tersangka, penegakan hukum semacam ini menimbulkan sebuah pertanyaan, yakni dimana rasa keadilan itu dan milik siapa?" tanya Ketum DPP AJH, Sabtu (9/10/2021).

Menurutnya, seorang penyidik profesional tetap mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Oleh karena itu penyidik Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, Apakah penetapan tersangka kepada seorang ibu ini sudah sesuai amanah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perkap 12/2009", tanya Dofu Gaho.

Dofu juga meminta kepada Polda Sumut agar mengambil alih kasus tersebut, mengingat Polsek Percut Sei Tua diduga mengindahkan instruksi Kapoldasu untuk tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.

Ketika dikonfirmasi kepada Penasehat Hukum korban Litiwari Iman Gea, Adv Yudikar Gea, SH membenarkan kalau kliennya ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan.

"Aneh, Ketiga pelaku pengeroyokan tak bisa ditangkap, Korban malah dijadikan tersangka," ucap Yudikar mewakili LBH HAPI Sumut kepada wartawan Sabtu (9/10/2021).
produk kecantikan untuk pria wanita

Masih kata Adv. Yudikar, penganiayaan yang bermula dari permintaan uang lapak sebesar Rp500.000 di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang hingga berujung pada penganiayaan dilakukan secara bersama-sama, peristiwa ini sempat menghebohkan karena video aksi premanisme ini viral di media sosial.

Lambannya proses penangkapan ketiga pelaku pengeroyokan yang melakukan penganiayaan kepada perempuan dan anak ini, Tim Kuasa Hukum korban telah menyurati Irwasda dan Wassidik Polda Sumatera Utara dengan tujuan Permohonan pengawasan serta pengambil alihan terhadap kasus tersebut.

Hal ini juga dibenarkan oleh LBH HAPI Sumut selaku Penasehat Hukum korban, Adv. Yudikar Zega, SH, Jasman SH, Berita Jaya Tel SH, Mei Tresia Sitompul, SH, Sukadamai Laia, SH, MH, Seven P. Darius Zebua, SH, Aliyus Laia, SH, Setia Asi Gea, SH.MH, Siduhu Gea.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later