Pedagang di Kota Sibolga dan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai pihak Bank Indonesia di Sibolga lemah terhadap pengawasan uang palsu.
Boru Nasution (38), Pedagang bumbu dapur di Pasar Pandan menyebutkan, peredaran mata uang rupiah palsu di Pasar Pekan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, pada Rabu (8/3/23) kemarin, seakan luput dari pantauan dan pengawasan Bank Indonesia Sibolga. Sehingga hal itu menimbulkan ke-khawatirkan di tengah-tengah pedagang.
Mencuatnya peredaran uang palsu setelah pihak Polisi Resor Tapanuli Tengah mengamankan pasangan suami-istri dari amukan massa di Pasar Pekan Barus.
"Karena ditemukan warga dah, makanya ditangkap pihak Kepolisian Polres Tapteng. Coba tidak ada yang tahu, tentu kami pedagang yang rugi sebagai sasaran mereka," ujarnya, Rabu (15/3/23).
Boru Nasution menjelaskan, tiga tahun belakangan ini pihak Bank Indonesia Sibolga diduga belum pernah mengumumkan penemuan dari pengawasan uang palsu.
"Bukan hanya lalai mungkin juga pihak Bank Indonesia sengaja tidak mau tahu peredaran uang palsu. Karena dari Tahun 2020 sampai hari, saya rasa pihak Bank Indonesia Sibolga belum pernah mengumumkan penemuan uang palsu di Kota Sibolga atau Kabupaten Tapanuli Tengah lebih dari 5 lembar," bebernya.
Penangkapan pelaku peredaran uang palsu telah berlangsung selama 1 minggu. Namun pedagang ini menilai pengawasan dari Bank Indonesia terkesan lambat bahkan dinilai tak dapat menemukan uang palsu yang telah beredar.
"Logikanya gini, tidak mungkin pelaku kriminal mencetak uang palsu hanya 5 lembar, tentu lebih dari lima lembar. Kita ambil contoh yang terjadi di Barus kemaren, sudah berapa lembar mereka edarkan uang palsu di Kabupaten Tapteng ini? Lalu apa tindakan dari pihak Bank Indonesia? Saya rasa tidak ada," tegasnya.
Senada juga disampaikan H. Sinaga (42) salah seorang pedagang saat ditemui wartawan di pasar Sibolga Nauli merasa sangat khawatir terkait adanya kasus penangkapan pasutri yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut.
"Saya sangat khawatir bang, kan kita gak ada yang tahu secara pasti apa dia pernah berbelanja di pasar Sibolga atau nggak, kalau sempat dia mengedarkan di Sibolga berapa kali rugi lah kami pedagang kecil ini bang," ucapnya.
Boru Sinaga juga berharap agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak lebih dalam melakukan antisipasi peredaran uang palsu tersebut apalagi didiga kurangnya pengawasan dari Bank Indonesia.
"Kalau boleh pemerintah lebih aktif lah mengantisipasi peredaran uang palsu. Karena kami nanti yang jadi korbannya para pedagang kecil ini, kalau bisa ada lagi lah kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihak Bank untuk masyarakat terkait cara membedakan uang yang asli dan yang palsu," harapnya.
Sebelumnya Utamanews.com mengabarkan, Polres Tapanuli Tengah, telah mengamankan pasangan suami-istri kasus penyebaran uang Palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (8/3/2023) kemarin.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning, Rabu (15/3/2023) siang.
Akp Gurning menjelaskan, pasangan suami-isteri ini yakni, RT sebagai suami (47), DK sebagai Istri (46), warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Modus operandi pasutri, tersangka membawa dan menyimpan uang palsu uang pecahan 100 ribu. Kemudian berangkat dari Provinsi jambi dengan menggunakan Mobil Pribadi milik tersangka menuju pasar Onan Barus.
"Tersangka melakukan aksinya dengan belanja, membeli barang-barang di Pasar, seperti membeli Beras 1 sampai dengan 2 Kilogram dengan maksimal harga Rp. 20 ribu rupiah, dengan menggunakan Uang Palsu pecahan Rp.100.000," sebut Gurning.
"Setelah barang dibelikan, pelaku akan mendapat kembalian uang asli dari pedagang dan kembalian uang tersebut akan dikumpul untuk mendapat keuntungan," ucap Gurning.
Sementara daerah yang sudah dijalankan pelaku mengedarkan uang palsu, di Provinsi Jambi sejak Bulan September 2022. Di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023.
Selanjutnya di Wilayah Kabupaten Tapteng tepatnya di Onan Barus Kecamatan Barus Kab. Tapanuli Tengah pelaku melakukan aksinya di Pasar Onan Barus, karena dicurigai oleh masyarkat langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Barus Pada Hari Rabu Tanggal 8 Maret 2023.
"Untuk penanganan kasus ini Polsek Barus telah melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dan Sudan dalam proses penyidikan dan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan," ungkapnya.
Terhadap pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah.
Saat ini pihak Bank Indonesia belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.