Sudah tiga bulan berlalu, orangtua korban kasus pencabulan anak dibawah umur menanti terduga pelaku AS (65), ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Orang tua yang anaknya menjadi korban pencabulan itu tak henti hentinya berdoa dan berjuang untuk menuntut keadilan, sehingga mendatangi beberapa Institusi mulai dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) .
Rabu pagi, 16 Maret 2022, orangtua korban mendatangi P2TP2A. Kedatangan orang tua korban yang tinggal di Kecamatan (Kec), Portibi Kabupaten (Kab), Padang Lawas Utara (Paluta) Propinsi Sumatera Utara, itu juga untuk meminta solusi supaya institusi ini turut mengawal upaya hukum selanjutnya.
Orang tua korban juga mengadu kalau anaknya alias Mawar (14) korban cabul mengalami traumatik, tidak fokus belajar di sekolah dan pendiam, terlebih saat melihat terduga pelaku bebas dan berkeliaran sehingga korban takut keluar rumah.
"Anak saya dibayangi ketakutan, tidak berani keluar rumah kalau tidak ada kami orangtuanya, kondisi anak-anak tidak seperti biasa sekarang lebih banyak di dalam rumah," kata orang tua korban saat ditemui di P2TP2A.
orang tua korban mengaku tidak mengerti masalah hukum dan juga mereka merasa ada kejanggalan selama proses penyidikan di kepolisian.
"Kami ini kan sudah menghadirkan saksi melihat dan pada pertengan bulan Februari 2022 kami diundang hadir ke Polres Tapsel untuk dimediasi berdamai dengan terduga pelaku AS (65)," ungkapnya.
"Saya enggak ngerti, pokoknya saya harus mendapatkan keadilan, pelaku harus dihukum sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang berlaku, dan saya mau ada efek jera untuk pelaku, jangan sampai ada korban lainnya," kata dia.
Dijelaskannya, kejadian ini berawal tahun 2020, saat korban Mawar (14) berangkat warung terduga pelaku AS dengan tujuan membeli jajan makanan.
Sesampainya di sana, korban pun mendapat perlakuan tidak sopan oleh uwak dan sekaligus tetangganya sendiri. Namun, Mawar mengurungkan niatnya untuk belanja jajan makanan dan lari dari rumah AS karena takut atas perlakuan yang tidak sopan itu.
Perbuatan itu akhirnya terungkap oleh orangtua Mawar dan langsung melaporkan nya ke pihak aparat desa untuk ditindak lanjuti.
Aparat desa pun langsung melakukan mediasi di balai desa di Kec Portibi Kab Paluta yang turut hadir kepala desa setempat, Babinkamtibmas, Babinsa, Alim ulama, terduga pelaku AS (65), keluarga korban.
"Di waktu mediasi di bulan November 2021, AS (65) mengakui perbuatannya kepada boru ku Mawar, perbuatan yang tidak sopan itu pak," ujar ayah mawar kepada awak media.
Setelah medengar korban mengalami trauma, membuat Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Paluta, akan segera menerjunkan langsung pekerja sosial untuk pemulihan korban dilakukan di rumah korban, mengingat korban masih ada sekolah.
"Kondisi seperti ini tidak bisa ditentukan waktu pemulihannya. Psikologis ini tergantung lingkungan dan kondisi korban, apalagi pelakunya selama ini orang yang masih ada hubungan keluarga dan berdekatan rumah, jadi butuh waktu panjang untuk pemulihan itu nantinya," kata Lia Diana Damanik, S.KM Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).
"Kami akan segera rapat internal tim pendamping P2TP2A Kab Paluta dalam menangani diduga kasus cabul tersebut dan kami segera akan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Kab Tapanuli Selatan (Tapsel) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), apa lagi terduga pelaku beraktivitas di tengah masyarakat. Kondisi ini akan semakin memperburuk psikologis korban." ujar M Parlindungan ketua tim pendampingan P2TP2A Kab Paluta.