Rabu, 27 Mei 2026
Mengisi BBM, Operator SPBU Dikasih 2 Ribu Per Jerigen
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E.F. Lubis Minggu, 27 Nov 2022 07:27
SPBU Sorkam Nomor 15.225.607, yang berada di Jalan Sibolga - Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Istimewa

SPBU Sorkam Nomor 15.225.607, yang berada di Jalan Sibolga - Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU), di Jalan Sibolga - Barus, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) diduga masih menampung mafia minyak dengan mengisi BBM Subsisi jenis Pertalite-Solar menggunakan jerigen tanpa menunjukan surat rekomendasi.

Untuk memuluskan aksinya diduga pihak SPBU bermain mata bersama bandit minyak dengan memberikan honor ke para operator, dengan upahnya per jerigennya.
Pemain minyak subsidi sangat leluasa melakukan pengisian BBM kedalam jerigen 35 Liter, yang disaksikan oleh Operator SPBU Sorkam dan pengendara.
Ironisnya pihak SPBU Nomor 15.225.607, diduga sepertinya kongkalikong dengan mafia minyak yang bersubsidi hingga melakukan pembiaran aktivitas illegal di depan umum itu berjalan dengan lancar.
RT, sebagai pembeli minyak dengan menggunakan jerigen saat dikonfirmasi wartawan di SPBU Sorkam mengatakan, jatah perhari yang ia dapat sebanyak 8 jerigen dengan isi 35 liter.

"Gak dikasih banyak banyak, cuma 8 jerigen. Per suratnya hanya 200 liter. Minyaknya dibawa ke Kade Tigo," sebut RT kepada wartawan, Sabtu (26/11).
RT menuding pihak SPBU Sorkam menagih dan menerimah sebesar Rp2000 per jerigennya. Lanjut pria yang mengaku warga Kade Tigo Sorkam itu, dirinya terpaksa harus memberi 'Sogoakan' untuk memuluskan kuota BBM yang ia harapkan.

"Perjerigennya kami kasih Rp2000, ke operator nya. Kalau Humasnya disini (SPBU Sorkam) bermarga Siagian, dia tahu tapi gak ada dia disini," sambungnya kepada Utamanews.com
produk kecantikan untuk pria wanita

Sementara itu, ketika awak media mempertanyakan ke salah satu operator SPBU Sorkam yang bernama Marto, dirinya menyebutkan bahwa Humas bermarga Siagian tidak berada di tempat. Dan saat diminta nomor telepon Humas SPBU tersebut, pihak operator enggan memberikannya.

"Humasnya lagi ke rumah sakit Pandan bang. Gak ada yang bisa memberikan tanggapan," jelasnya.

Senada itu, dalam aturan pelarangan untuk melayani pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran (SE) Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
iklan peninggi badan
Dalam SE tersebut, bahwa badan usaha penyalur. Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Surat Edaran Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka 16 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang,
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas.

Dan Lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral berbunyi 'Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan
dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan)'.

Pantauan di lapangan, pemilik jerigen baik Solar maupun Pertalite sangat leluasa membawa jerigen mondar mandir menggunakan sepeda motor dan mobil. Bahkan tak segan segan melakukan pengisian BBM di khalayak ramai.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later