Massa meminta agar Kepala UKPBJ Asahan beserta para staf yang terlibat persekongkolan perbuatan melawan hukum yang diduga menjadi sarang para koruptor proyek, dan batalkan tender yang melanggar aturan main serta meminta Bupati Asahan untuk patuh dan taat terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan PERKA LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dan PERKA LKPP No 12 Tahun 2021.
Aksi berlangsung di tiga kantor yakni Dinas PERKIM, PUPR Dan Kantor Bupati Asahan dipimpin Koorlap Fahri Budiman Tanjung dan Koorlap Aksi Adam Taufikri pada hari Selasa (21/09/2021).
Massa membawa Spanduk yang bertuliskan "Bupati Asahan Diduga Dalang Mafia Proyek" dan "Kabupaten Asahan Darurat Korupsi".
Dalam orasinya Adam Taufikri selaku Koorlap Aksi membacakan statemen yakni meminta Bupati Asahan untuk mencopot Kepala UKPBJ Asahan beserta para staf yang terlibat persekongkolan perbuatan melawan hukum.

"Karena kami menganggap UKPBJ Asahan diduga menjadi sarang Para koruptor proyek, tegasnya.
Koorlap juga meminta Kepala Dinas PUPR untuk membatalkan tender yang melanggar aturan main dan meminta Bupati Asahan mencopot Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim jika terbukti ikut terlibat dalam persekongkolan.
Tuntutan lain Korlap meminta Bupati Asahan untuk patuh dan taat terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan PERKA LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dan PERKA LKPP No 12 Tahun 2021, jelas Adam.
Namun massa KOMPAS tidak ditanggapi oleh Dinas Perkim dan Dinas PUPR Asahan dimana Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan Ir. Suratno serta Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Asahan Ahmad Nizar Simatupang, ST menyampaikan jawaban klasik, aspirasi akan disampaikan kepada pimpinan.
Di Kantor Bupati Asahan massa tidak dianggap sama sekali dan tidak ada perwakilan pejabat yang menerima kehadiran massa dari KOMPAS.