Mahasiswa: JR Saragih Boroskan Keuangan Daerah
Medan (utamanews.com)
Oleh: Sam
Kamis, 18 Jan 2018 13:08
Aksi mahasiswa mengecam JR Saragih di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (18/1).
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) dan Gerakan Masyarakat Membaca (GEMA-BACA) menuding JR Saragih, Bupati Simalungun telah memboroskan keuangan pemerintah daerah.
Hal ini mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), jalan AH Nasution, Medan, Kamis (18/1/2018).
Dalam orasinya, massa mendesak Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa keterlibatan Bupati Simalungun, Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan kebijakan pemberian intensif pemungutan pajak daerah kepada pihak-pihak terkait yang memungut pendapatan yang telah langgar dan kangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2010.
Ketua Umum GARANSI, Henri Sitorus menyatakan, "Dalam pemberian intensif PPJ, Dinas PPKAD Simalungun telah menganggarkan Belanja Intensif Pemungutan PPJ sebesar Rp987.698.903.00 yang diberikan kepada pihak-pihak terkait yang memungut pendapatan dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014, disertai dengan dikeluarkannya keputusan Kepala Dinas PPKAD Simalungun Nomor 973/4161/DPPKA/2016. "Akan tetapi pemberian intensif pemungutan pajak daerah tersebut telah melanggar PP Nomor 96 Tahun 2010, sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 987.698.903," ujar Henri.
"Kami mendesak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa JR. Saragih dan Mixnon Andreas Simamora," tegas Henri.
Koalisi GARANSI dan GEMA-BACA juga menduga kuat JR Saragih telah mengangkangi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menyalahgunakan wewenang jabatan dengan memanfaatkan semua Dinas, terkhusus Dinas PPKAD Simalungun sebagai "Pabrik Uang" untuk memenuhi dan melampiaskan syahwat politiknya di kancah kontestasi politik Sumut Tahun 2018.
"Kami mensinyalir bahwasanya kuat dugaan kami aliran dana haram ini sampai ke Bupati Simalungun JR Saragih, maka dari itu hal ini harus menjadi prioritas utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam karena JR. Saragih tidak layak menjadi pemimpin hari ini dan pemimpin di masa yang akan datang," ungkap Ketua GEMA-BACA Sangkot Simanjuntak.
"Secara administrasi dan sebagai referensi Kejaksaan, hari ini kami mengantar pengaduan resmi dari GARANSI dan GEMA-BACA terkait dugaan Tipikor dan pemborosan keuangan daerah Kabupaten Simalungun pada Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diduga melibatkan Mixnon Andreas Simamora selaku Kadis dan JR Saragih selaku Bupati," terangnya.
Satu jam berorasi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian selaku Kasipenkum mendatangi massa dan berjanji akan segera memproses pengaduan dan tuntutan dari GARANSI dan GEMA-BACA demi terciptanya pemerintahan yang bersih (Good Governance) di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Simalungun.
Setelah mendapat tanggapan dari perwakilan Kejatisu, Sangkot Simanjuntak menyatakan, "Koalisi Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi dan Gerakan Rakyat Membaca adalah murni aspirasi mahasiswa dan masyarakat Sumatera Utara. Tidak ada 'pesanan' dari pihak manapun."
"Bukan karena JR Saragih mencalon Gubernur, kami demo menyampaikan aspirasi ini, ataupun karena ada pihak-pihak lain yang 'menunggangi.' Kami murni menyampaikan dugaan penggelapan pajak yang sistemik dan terencana ini," tegas Sangkot.