Perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pemeliharaan di Gedung DPRD Kota Binjai, CV Putra Jaya, dinilai terlalu anggap sepele dengan kewajiban pemasangan plang papan proyek di lokasi pengerjaan. Namun, setelah menjadi sorotan publik, barulah mereka sibuk memasang plang proyek tersebut.
Kabar tentang ribut-ribut tidak adanya pemasangan plang proyek sudah diketahui Sekretariat Dewan DPRD Binjai, Putri Sembiring. Ia mengaku sangat kecewa dan akan menegur pemborong tersebut.
"Saya sudah hubungi pemborongnya supaya segera dipasang papan plang proyeknya. Karena memang begitu aturannya supaya publik bisa mengetahui dan lebih transparan," ucap Putri Sembiring, Kamis (23/11) siang.
Kini, papan plang proyek sudah tampak terpasang di belakang halaman gedung DPRD Kota Binjai. Letaknya berada persis di dekat lokasi pengerjaan perawatan gedung yang sedang berlangsung.
Dalam plang proyek tersebut, tercantum nilai jumlah anggaran pekerjaan sebesar Rp. 2,2 Miliar lebih. Proyek tersebut berjudul belanja pemeliharaan bangunan gedung, bangunan gedung tempat kerja dan bangunan gedung kantor. Adapun sumber dana dipakai dari APBD tahun 2023.
Ketentuan pemasangan plang proyek sudah secara tegas diatur sesuai UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu, UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.