Kembali Datangi DPRD Asahan, Masyarakat Desa Perbangunan Minta Kadesnya Dilantik!
Asahan (utamanews.com)
Oleh: Marshall
Selasa, 25 Feb 2020 07:45
Atong Sigalingging kembali memimpin ratusan massa mendatangi kantor DPRD Asahan, Senin (24/02/2020).Masyarakat ini meminta Bupati Asahan H. Surya melantik Arinton Sihotang sebagai Kepala Desa di Desa Perbangunan karena sudah menang dalam Pemilihan Kepala Desa beberapa waktu yang lalu.
Dalam orasinya Atong meminta agar Ketua DPRD Asahan menyampaikan kepada Bupati Asahan H. Surya, untuk melantik Arinton Sihotang, selaku pemenang Pemilihan Kepala Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
"Apa lagi alasan Bapak Bupati Asahan Surya, untuk tidak melantik Bapak Arinton Sihotang, selaku pemenang dalam pemilihan Kepala Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan?" teriak Atong.
"Kenapa intervensi dilakukan oleh Bupati Asahan, Bapak Surya melalui surat pembatalan pelantikan Bapak Arinton Sihotang selaku pemenang dalam Pemilihan Kepala Desa Pembangunan", ujar Atong lagi.
Akhirnya Wakil Ketua DPRD Asahan Romansyah, STP dari Fraksi PDI-Perjuangan dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan Nurhayati dari Fraksi Partai Gerindra menerima seluruh perwakilan yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, yakni Wakil Ketua Komisi A DPRD Asahan H. Hendri Siregar, SH (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Sekretaris Ketua Komisi A Yenni Manik, S. Pd (Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan), perwakilan massa yang dipimpin Atong Sigalingging beserta 10 orang, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa wilayah Desa Pembangunan, Ardi Simarmata beserta 4 orang, Kapolres Asahan diwakili Wakapolres Asahan Kompol M. Ikhwan, SH, Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan Drs. Zulkarnaen, Tim Dinas Pemerintahan dan Desa Kab. Asahan M. Azmi, Ketua Tim 7 yang membuat surat pembatalan atau Tim pembantu penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa Kabupaten Asahan Muhammad Rais.
Tim 7 memberikan alasan pembatalan bahwa adanya salah satu calon Kepala Desa yang keberatan atas hasil Pemilihan Kepala Desa Perbangunan kepada Bupati Asahan, yakni Hotber Situmorang dengan nomor urut 3. "Dari laporan tersebut, kami membuat surat rekomendasi pembatalan kepada Bupati Asahan untuk pembatalan Pemilihan Kepala Desa Perbangunan", terangnya.
"Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2016 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanakan Pemilihan Kepala Desa Dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa menjadi acuan bagi kami untuk membatalkan pelantikan Arinton Sihotang," sebut M. Rais.
Sementara Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Perbangunan, menyampaikan, "Kami Panitia melaksanakan tugas setelah kami dilantik menjadi Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa dengan jumlah pemilih sebanyak 2.590 orang dan jumlah bilik suara 10 buah. Kemudian melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pembangunan tanggal 18 Desember 2019 sampai pukul 11.00 WIB masih kurang lebih 30 persen. Setelah berkoordinasi dengan Camat dan para calon Kepala Desa dilaksanakan pemanggilan kepada masyarakat Desa Perbangunan dengan cara melalui pengeras suara dan door to door dan pelaksanakan pencoblosan sebanyak kurang lebih 70 persen sampai pukul 14.00 WIB selesai."
Pelaksanaan penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa Perbangunan dilaksanakan dan disaksikan oleh aparat keamanan dalam hal ini pihak Polsek Sei Kepayang, Pemerintahan Desa, Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa, Pemerintahan Kecamatan, tim monitoring Pemkab Asahan dan tim sukses dari masing masing Calon Kepala Desa dan selesai dilaksanakan tanggal 19 Desember 2019 pukul 03.00 WIB", ungkap Ardi Simarmata.
Ditambahkan Ardi bahwa Penandatanganan Berita Acara pelaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pembangunan dan penghitungan suara disaksikan Polsek Sei Kepayang, Pemerintahan Desa, Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa, Pemerintahan Kecamatan, tim monitoring Pemkab Asahan dan tim sukses dari masing- masing Calon Kepala Desa.
Namun semua dibantah oleh Atong Sigalingging yang mengatakan semua yang disampaikan Tim 7 tim yang membuat surat pembatalan/ tim pembantu penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa Asahan adalah semua kebohongan, dan tidak nyata dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pembangunan.
"Salah satunya bahwa tidak adanya Berita Acara tentang pelaksanaan proses saksi Tim 10, Tim dari tiap-tiap saksi dari calon Kepala Desa Perbangunan yang dimana pengakuan dari Tim 7 ada berita acaranya tentang saksi-saksi dari tiap-tiap Calon Kepala Desa, dikarenakan saya sebagai saksi di lapangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pembangunan," jelas Atong.
Dari Komisi A DPRD Asahan yang diketuai Nurhayati (Fraksi Partai Gerindra) menyebut bahwa kami bermohon kepada Tim 7 Tim pembuat surat pembatalan/tim pembantu penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa Kabupaten Asahan agar menyampaikan kepada Bupati Asahan, agar mengkaji ulang tentang surat rekomendasi pembatalan pelantikan Kepala Desa. "Kami akan beri waktu 3 hari untuk mendengar jawaban dari Tim 7", kata Nurhayati.
"Kami sebagai Komisi A DPRD Asahan akan mengambil sikap dan kami akan melaksanakan hak Interpelasi dimana kami sebagai Komisi A DPRD Asahan untuk meminta keterangan kepada Bupati tentang surat penerbitan pembatalan Pelantikan Kepala Desa Pembangunan," tegas Nurhayati.
"Melihat kondisi ini, kami akan terjun langsung ke Desa Perbangunan untuk menanyakan langsung dan mengecek ke masyarakat sekitar tentang akar permasalahan ini. Kami tidak menginginkan suasana ini semakin ricuh, dan berharap agar Tim 7 yang memberikan rekomendasi pembatalan pelantikan Kepala Desa terpilih di Desa Pembangunan kepada Bupati Asahan agar menentukan sikap kepada Bupati Asahan," jelas Nurhayati.