Jumat, 22 Mei 2026
KTH Sejahtera Gunung Baringin Tolak Perpanjangan Izin PT PLS di Hutan Redister 6 Batang Angkola
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tony Selasa, 29 Mar 2022 09:49
Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin Imam Roni Harahap didampingi Tim Kuasa Hukum, Senin (28/3).
Istimewa

Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin Imam Roni Harahap didampingi Tim Kuasa Hukum, Senin (28/3).

Masyarakat Kecamatan Angkola Selatan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Beringin menolak perpanjangan izin PT PLS  yang sampai saat ini masih beroperasi di kawasan hutan Register 6 daerah Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola yang sekarang sudah masuk ke Kecamatan Angkola Selatan.

Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin Imam Roni Harahap didampingi Tim Kuasa Hukum, Arsula Gultom dari DPW Perkumpulan Indonesia Bersatu Tiga Pilar, Tomi Minanta Manik Pendamping kelompok dan Narul Ritonga serta Muhammad Zain Simatupang masing-masing sebagai anggota dalam temu pers di Jalan Cut Ditiro Medan Senin (28/03), menyampaikan penolakan terhadap rekomendasi perpanjangan izin  Perusahaan PT PLS yang diduga telah melakukan perbuatan illegal logging di sekitaran register 6 tersebut,  yang kemudian mengakibatkan pernah terjadinya banjir bandang yang menelan korban jiwa.

Di samping itu, kehadiran PT PLS disana juga membuat penghidupan masyarakat sekitar semakin susah serta menderita disebabkan dengan dalih telah mengantongi  izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) para oknum Management PT PLS mengintimidasi dan melarang masyarakat masuk ke kawasan hutan register 6 ini.

Padahal, katanya, sebelum kehadiran PT PLS warga sekitar selama ini sebahagian besar mencari nafkah dengan menggantungkan hidupnya mencari hasil hutan seperti rotan, rempah-rempah  dan memancing ikan.
Belum lagi kondisi ini diperparah dimana pihak PT PLS mengingkari kesepakatan dengan masyarakat yang awalnya berjanji akan menyalurkan CSR namun sampai izin berakhir mereka tidak pernah menyalurkan CSR dimaksud bahkan jalan desa juga menjadi rusak parah  yang disebabkan melintasnya  truck-truck bermuatan kayu milik PT PLS.

Oleh karenanya, Dalam kesempatan tersebut Imam Roni Harahap kepada wartawan mengingatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mabes Polri segera menindak pihak PT PLS yang diketahui  tetap melakukan penebangan pohon dikawasan Register 6 Batang Angkola Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan area seluas 15.500 hektar. 

Pasalnya Pemberian Izin IUPHHK oleh Bupati Tapsel HM Shaleh Harahap, No : 503/62.A/K/2002 tertanggal 14 Februari 2002, selama 20 tahun telah berakhir masa berlakunya.

"Sangat ironis sampai sekarang PT PLS masih beroperasi di dalam hutan register dengan menebangi  hutan lengkap dengan berbagai peralatannya masih beroperasi di dalam hutan. Padahal izin sudah berakhir, namun anehnya semua oknum-oknum terkait yang berwenang yang seharusnya melakukan penindakan, terkesan tutup mata. Perlu juga diketahui bahwa KTH juga mendapatkan temuan kalau di lahan tersebut sudah ada perkebunan sawit seluas lebih-kurang 70 hektar," ungkap Roni dengan nada prihatin.
produk kecantikan untuk pria wanita

Sebagai bahagian dari masyarakat Sumatera Utara, Imam Roni menyerukan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk memperhatikan warga yang tertindas. Demikian juga untuk Menteri Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar supaya bijak mengambil keputusan dengan tidak memberikan rekomendasi perpanjangan.

Ia pun menuturkan selama beroperasi telah banyak meresahkan warga, dimana kehadiran PT PLS tidak memberikan kontribusi kepada warga di sekitar. Malah yang terjadi PT PLS semakin menunjukkan sikap arogansinya dengan mencaplok lahan perkebunan dan pertanian milik warga.

Dalam temu pers tersebut, Tim Kuasa Hukum KTH Sejahtera Gunung Baringin Arsula Gultom pun menegaskan sudah sepatutnya ada penindakan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan termasuk aparat hukum karena pada 24 Maret 2022 PT PLS disinyalir tetap melakukan aktifitas penebangan kayu.

iklan peninggi badan
"Jadi berdasarkan temuan di lapangan para pekerja yang kedapatan masih bekerja menebangi  kayu hutan mengaku menerima perintah dari pihak PT PLS," ucap Arsula.

Setelah pertemuan dengan pihak PT PLS Sudiarto, dan KPH X Tapanuli Selatan menyebutkan bahwa penebangan dilakukan karena masih ada Stok Opname sekitar 1000 pohon lebih. Bahkan saat pertemuan tersebut  dikatakan kalau PT PLS telah ada  rekomendasi perpanjangan izin dari Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Satu Pintu Provsu. 

Memperoleh informasi ini, perwakilan masyarakat telah mendatangi Kemenhut, KSP pada Deputi II, Komisi IV DPR-RI dan Ombudsman dengan menyampaikan aspirasi agar Pemerintah tidak memperpanjang izin.

Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Ir Herianto yang dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan bahwa untuk perpanjangan izin adalah kewenangan Pemerintah Pusat.

"Saya juga tidak ingin kawasan hutan itu dimanfaatkan oleh orang yang  tidak bertanggung-jawab, sementara perpanjangan izin adalah kewenangan Pemerintah Pusat," jawabnya.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later