Terkait Temuan BPK-RI Pada Kegiatan Reses Tahun 2017,
KNPI Minta Penegak Hukum Periksa 30 Anggota DPRD Palas
Palas (utamanews.com)
Oleh: Sofyan Siregar
Jumat, 02 Nov 2018 15:32
Ketua DPD KNPI Padang Lawas (Palas), Risman Hasibuan S.Sos alias Cikman, meminta dan memohon kepada penegak hukum di Sumatera Utara untuk memeriksa ke 30 Anggota DPRD Palas. "Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidakpatutan, kecurangan, dan ketidakpatuhan dengan nilai yang cukup fantastis terhadap peraturan dan perundang-undangan pada kegiatan reses", ungkap Cikman, Jum'at (2/11/2018).
"Perbuatan secara masal yang dilakukan ke 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dearah ini diduga telah terencana sedemikian rupa dan ini telah menodai amanah masyarakat Palas yang telah mempercayakan mereka sebagai wakil di parlemen", ucapnya.
"Hal ini patut juga diduga, perbuatan ini bukan yang pertama kali dilakukan para anggota dewan Kabupaten Padang Lawas, hal biasa karena terbiasa, mungkin ditahun-tahun sebelumnya juga terjadi seperti ini, hanya tidak terdeteksi", paparnya.
"Meskipun temuan itu telah dikembalikan ke Kas Daerah, sesuai dengan pengakuan Sekwan Agustina Ritongga beberapa waktu lalu, namun tidak menghilangkan adanya unsur dugaan pelanggaran terhadap anggaran reses yang dikeluarkan Negara", pungkasnya.
Sedangkan seorang Aktivis Pemuda yang berasal dari Kecamatan Sosa, Tondi Sarasi Lubis mengatakan, "Miris melihat kinerja anggota Dewan Palas, sudahlah pengawasan untuk pembagunan minim, ada beberapa oknum DPRD bermain proyek, dan diduga melakukan kecurangan secara bersama-sama pada kegiatan reses yang terindikasi merugikan keuangan negara.
"Bukan masalah uang itu dikembalikan, melainkan adanya unsur dugaan pelanggaran hukum atas ketidakpatutan, kecurangan, ketidakpatuhan yang dilakukan ke 30 anggota dewan terhormat tersebut. Sebab itu, kami dari aktivis pemuda Kabupeten Padang Lawas meminta kepada penegak hukum untuk bertindak dan memeriksa ke 30 anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas agar jadi efek jera dan pembelajaran bagi anggota dewan ke depan. Pada siapa lagi kami mengadu, demi berkembangnya daerah Palas ke arah yang lebih baik", pintanya.
Diketahui, BPK-RI menemukan ketidakpatutan, kecurangan, ketidakpatuhan pada kegiatan reses DPRD Palas sebesar Rp2.176.642.000.000, belanja perjalanan dinas luar daerah kepada 30 anggota DPRD, 4 Tenaga Sukarela (TKS) dan 20 PNS sebesar Rp809.951.317,- dan kelebihan pembayaran atas belanja pegawai kepada 30 anggota Dewan sebesar Rp426.530.000,00,-.