HIMMAH Sumut Minta Kajati Tangkap dan Tahan Tersangka Sukran Jamilan Tanjung dan Amirsyah Tanjung
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Sam/rls
Rabu, 31 Okt 2018 21:11
Menindaklanjuti aksi unjukrasa HIMMAH Sumut di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin, 29 Oktober 2018, dengan tuntutan "Menangkap dan Menahan Sukran Jamilan Tanjung dan Amirsyah Tanjung, tersangka Kasus Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah terbitnya surat penyerahan tersangka dan Barang bukti (P22) oleh Polda ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, PW. HIMMAH Sumatera Utara dengan resmi menyurati kepala Kejaksaan Tinggi sumatera Utara dengan hal "Mohon Penahanan Tersangka Sukran Jamilan Tanjung dan Amirsyah Tanjung."
Sekretaris PW. HIMMAH Sumatera Utara Sukri Soleh Sitorus menyampaikan, Hari ini, Rabu 31 Oktober 2018, PW. HIMMAH Sumatera Utara secara resmi sudah menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk secepatnya menahan tersangka Sukran Jamilan Tanjung dan Amirsyah Tanjung karena secara administratif sudah selesai prosesnya (berkas sudah P22) dan menyidangkannya."
"Kita meminta bapak Kajati yang baru agar tegas kepada para koruptor di Sumatera Utara khususnya kepada tersangka Sukron Jamilan Tanjung dan Amirsyah Tanjung dan pihak Kejati harus segera berkoordinasi dan menyerahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan. Demi tegak lurusnya supremasi hukum di Sumatera Utara", tegas Sukri
"Selain itu PW. HIMMAH Sumatera Sumatera Utara meminta kepada bapak Fachruddin SH, MH selaku Kajati yang baru agar tidak tebang pilih dan jangan takut intervensi/ intimidasi dari pihak manapun. Segera tangkap tersangka", tegas Sukri.
"PW. HIMMAH Sumatera Utara akan terus mengawal proses dan tahapan kasus Sukran Jamilan Tanjung ini sebagai wujud konsistensi HIMMAH sebagai control sosial", tambah Sukri yang Akrab disapa dengan Uki Torus.
Di tempat terpisah saat dihubungi awak media melalui telepon seluler, Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut membenarkan kasus penipuan dan TPPU An Tersangka Sukran Jamilan Tanjung dan Amirsyah Tanjung sudah P22. "Dalam minggu ini akan diserahkan berkas oleh Kejati Sumut ke Pengadilan," katanya.