Fauzi Gunawan, tokoh muda Nahdlatul Ulama sekaligus Dewan Penasehat PC GP Ansor Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan sikapnya terkait isu dugaan korupsi kuota haji yang belakangan dikaitkan dengan mantan Menteri Agama RI, KH. Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Fauzi, persoalan tersebut tidak boleh digiring menjadi opini sepihak yang menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji 50:50 merupakan keputusan resmi Menteri Agama pada masanya, yang sah secara hukum dan diambil atas dasar pertimbangan kemanusiaan (hifzun nafs), serta telah mendapat persetujuan dari otoritas haji Arab Saudi.
“Keputusan itu bukan kebijakan personal, melainkan keputusan kelembagaan yang memiliki dasar regulasi dan pertimbangan kemaslahatan umat,” ujar Fauzi.
Terkait isu pengembalian dana Rp100 miliar serta penyitaan aset, Fauzi menegaskan bahwa fakta yang berkembang menunjukkan hal tersebut bukan berasal dari Gus Yaqut. Ia menjelaskan bahwa saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Gus Yaqut, tidak ditemukan uang maupun aset, melainkan hanya satu dokumen berupa paspor.
Lebih lanjut, mantan ketua GP Ansor Rohil itu menekankan bahwa hingga kini tidak terdapat bukti aliran dana sedikit pun yang mengarah kepada Gus Yaqut. Bahkan, KPK sendiri menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penelusuran, sementara status tersangka telah ditetapkan kepada pihak lain.
Ia juga menyoroti fakta bahwa dalam kasus kuota haji 2024, sejumlah aktor penting justru tidak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama, pihak biro perjalanan haji, serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
“Karena itu, saya mengajak masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak mudah terprovokasi. Jangan sampai isu ini digiring secara politis dan mencederai asas praduga tak bersalah", tegas Fauzi.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga ruang publik agar tetap sehat dan berkeadilan.