Koorlap M. Seto Lubis meminta kepada PT. Sintong Abadi agar memperhatikan efek limbah dari perusahaan yang diduga membahayakan masyarakat sekitar di mana daerah perusahaan adalah daerah padat penduduk.
“Kami juga mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan agar memanggil PT. Sintong Abadi yang kami duga membuang limbah ke aliran parit PTPN III Sei Dadap”, tegas Seto.
Aksi massa diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rahmad Hidayat Siregar
Kehadiran massa untuk menyampaikan aspirasi ke PT. Sintong Abadi langsung dihadang oleh pekerja dan security sehingga terjadi keributan dan saling dorong- mendorong, mengakibatkan jalan lintas menjadi macet total beberapa saat, hingga akhirnya aparat dari Polsek Air Batu turun untuk mengamankan keributan tersebut.
Tidak sampai disitu saja, massa melanjutkan aksi dan orasi untuk menyampaikan aspirasi ke Polres Asahan dan juga di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.
Di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup massa diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rahmad Hidayat Siregar, S.Sos. M.Si dan menyampaikan terkait limbah dari PT. Sintong Abadi.
Aksi massa di Mako Polres Asahan
"Setiap tiga bulan sekali PT. Sintong Abadi mengirimkan laporan terkait limbah pabrik dan limbah pabrik tersebut sudah dilakukan pengujian limbah dan hasilnya limbah tersebut tidak mencemari lingkungan serta lolos dari hasil pengujian," jelas Rahmad Hidayat.
"Apa bila adik-adik tidak percaya, kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan siap mendampingi adik-adik untuk melakukan mengujian ulang. Terkait limbah tersebut tidak mempengaruhi air bersih dan air minum dan juga udara itu pelaporannya ada sama kami setiap bulan dan itu sudah diuji", tambah Rahmad Hidayat.
Sementara salah seorang warga yang enggan disebut namanya menambahkan telah beberapa kali dilaksanakan aksi unjuk rasa oleh Ormas yang berbeda terkait penanganan masalah limbah PT. Sintong Abadi, karena perusahaan tersebut langsung membuang limbahya melalui parit PTPN III Sei Dadap mengalir ke sungai, menyebabkan air sungai tidak bisa dikonsumsi warga serta mengeluarkan bau busuk dan berwarna hitam.
"Pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah pabrik PT. Sintong Abadi bukan hanya Kecamatan Sei Dadap dan Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, namun hingga ke Kota Tanjung Balai, khususnya Kecamatan Datuk Bandar dan Kecamatan Datuk Bandar Timur yang berbatasan langsung dengan Kab. Asahan," jelasnya.