Seratusan masyarakat dari Dusun Jumala, Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin (22/3/2021) mendatangi Polres Dairi. Kedatangan masyarakat untuk mempertanyakan penangkapan beberapa orang warga desa mereka pada Minggu (21/3/2021) oleh personel Sat Reskrim Polres Dairi.
Pantauan wartawan, dengan menggunakan berbagai kendaraan pribadi dan angkutan umum, seratusan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa yang terdiri dari orang tua, remaja dan anak-anak mendatangi dan berkumpul di depan Mapolres Dairi. Sempat terjadi keributan kecil dalam aksi yang dilakukan masyarakat, karena personel kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga ikut sebagai pelaku pengerusakan.
Kedatangan masyarakat diterima Wakapolres Dairi Kompol David P Silalahi didampingi Kasat Reskrim AKP Pollin B Damanik SH, Plh Kasat Reskrim Iptu Sumitro Manurung SH, Kasat Binmas AKP Yan Ujung. Selanjutnya perwakilan warga yang terdiri, Darwin Sihotang, Neri Sianturi, Muller Sagala, Marsidi Sidabutar, Dasma Tinambunan, Seperti Matondang, Delfrida Sihotang melakukan pertemuan dengan Wakapolres di ruang PDDO Mapolres Dairi.
Pada pertemuan itu, perwakilan warga mempertanyakan penangkapan yang dilakukan personel Polres Dairi terhadap beberapa orang warga, lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Menjawab hal itu, Kompol David P Silalahi mengatakan, penangkapan terhadap warga oleh personel Sat Reskrim Polres atas laporan pengerusakan rumah yang dilaporkan korban, Jamapor Sagala.
"Jadi, hak kepolisian berwenang penuh untuk melakukan pengungkapan kasus terkait pengerusakan itu," kata David.
Selanjutnya Plh Kasat Reskrim Iptu Sumitro Manurung menyampaikan, Sat Reskrim Polres Dairi membenarkan telah menangkap 6 orang warga yang diduga sebagai pelaku pengerusakan rumah milik Jamapor Sagala yang dituding masyarakat memiliki begu ganjang.
"Warga yang diamankan, yakni berinisial RS, EN, TM, RM, TS dan LS. Nanti akan kami kirim surat laporan penangkapannya," sebut Sumitro.
Di pertemuan itu, Wakapolres Dairi juga meminta masyarakat yang melakukan aksi untuk membubarkan diri, karena sesuai peraturan protokol kesehatan (Prokes) saat ini tidak diperbolehkan melakukan kerumunan dalam jumlah besar.
"Bila nanti tidak segera membubarkan diri, kami akan memberikan tindakan sesuai peraturan Prokes," tegasnya.
Perlu diketahui, penangkapan terhadap 6 orang warga Dusun Jumala, Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul terkait pengerusakan rumah milik Jamapor Sagala yang terjadi pada bulan Februari 2021 lalu, karena korban dituding memiliki begu ganjang oleh masyarakat.