Disebut Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 Tahun, termasuk di dalam kandungan dimana umur 15 - 18 Tahun merupakan bahagian dari Bonus Demografi menuju Tahun Emas 2045, karena usia tersebut bagian dari usia produktif. Kita berharap tentunya itu bukan hanya slogan semata, karena saat ini kita masih dipertontonkan dengan kekerasan terhadap anak dan juga belum terpenuhinya hak-hak anak baik secara pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya.
Di dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengamanatkan kepada Pemerintah untuk bertanggungjawab terhadap Perlindungan Anak. Dimana Pemerintah memiliki kemampuan membuat intervensi baik dari aspek program dan anggaran. Juga, Undang-undang mengamanatkan Alokasi anggaran untuk Pendidikan yang bersumber dari APBN adalah minimal 20% dan untuk kesehatan adalah minimal 5% dan masih ada program perlindungan sosial. Untuk di daerah alokasi anggaran untuk pendidikan adalah minimal 20% dan untuk kesehatan adalah minimal 10%.
Melihat alokasi anggaran tersebut, sudah selayaknya pendidikan di Indonesia berkualitas, tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena faktor ketidakmampuan secara ekonomi, tidak ada lagi anak yang mengalami gizi buruk maupun stunting dan fasilitas yang ramah anak telah tersedia di setiap tempat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan satu-satunya lembaga berdasarkan UU Perlindungan Anak yang memiliki salah satu tugas, untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Sudah selayaknya Pemerintah mulai dari Pusat hingga daerah untuk memberikan alokasi anggaran untuk KPAI maupun Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Kewajiban Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk KPAI maupun KPAD karena hal tersebut merupakan perintah Undang-undang.
Dari data laporan pengaduan anak, ada di 5 anak di 2022 dan 1 anak 2023 (saat ini) pengaduan dugaan kekerasan fisik terhadap anak. Untuk kekerasan seksual ada 11 anak pada tahun 2022 dan 6 orang anak di tahun 2023 (saat ini). Laporan pengaduan korban perdagangan anak/eksploitasi anak di kabupaten Tapanuli Utara 'nihil'. Dan, laporan Anak Pelaku Pidana pada tahun 2022 ada 12 orang di tahun 2022 dan 2 orang di tahun 2023 (saat ini).
Tapanuli Utara beruntung memiliki Bupati yang "Berbuat Karena Perduli", telah menjabat hampir dua periode 2014-2019 & 2019 - skrg) yaitu Dr. Drs. Nikson Nababan, M.Si, karena memberikan perhatian terhadap anak baik dari aspek pendidikan, kesehatan, sosial dan lain-lain. Kelas Pintar yang ada di setiap desa di Kabupaten Tapanuli Utara merupakan bentuk jntervensi program untuk pencegahan dan penurunan angka stunting, Kelas Pintar memberikan layanan pendidikan, kesehatan, makanan bergizi dan sehat baik bagi anak balita maupun ibu hamil. Selain hal tersebut juga ada bantuan pendidikan baik untuk SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi. Tentunya kita berharap karya-karya ini dapat berkelanjutan, disamping itu kita juga berharap pemimpin kedepan yang "Berbuat Karena Perduli" seperti Bapak Dr. Drs. Nikson Nababan, M.Si sehingga dapat melanjutkan untuk pemenuhan fasilitas Ruang Ramah Anak dan Anggaran untuk KPAD Tapanuli Utara perlu ditingkatkan agar pengawasan bisa lebih maksimal sehingga Tapanuli Utara menjadi Kabupaten Layak Anak.
Edi Siburian (penulis) Ketua GAMKI Tapanuli Utara MB. 2022-2025, Ketua KPAID Tapanuli Utara MB. 2014-2017. Mengucapkan apresiasi kepada Kapolres Tapanuli Utara (Tarutung) AKBP Johanson Sianturi, S.I.K. M.H, yang selalu peduli terhadap anak dan bekerjasama baik, dan tidak lupa dia mengucapkan selamat 'hari anak 2023'.
"Saya mengucapkan Selamat Hari Anak Tahun 2023. Dan, mengapresiasi kinerja Kapolres Tapanuli Utara yang selalu attensi terhadap perlindungan anak", ucapnya.
Refleksi, Jika Tidak Ada KPAD Di Taput
Hal ini berdampak pada perlindungan anak di Tapanuli Utara, antara lain tidak adanya lembaga pengawas yang independent, tidak adanya katup pengaman perlindungan anak yang berfungsi agar tidak satupun anak yang tertinggal (no one left behind) atas hak-haknya, hilangnya fungsinya menyeimbangkan-mengendalikan (check and balances) dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Selain itu, ketiadaan KPAD berdampak adanya kerentanan terjadi pembiaran dalam penyelenggaraan hak anak dan perlindungan anak, tidak ada upaya secara sistemik mengatasi pelanggaran hak anak yang dapat dicegah (preventable violation on the rights of the child) yang disebabkan tidak adanya mekanisme “check and balances”. Dampak lain yang potensial terjadi adalah kasus-kasus perlindungan anak menjadi gunung es, tidak adanya pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, lemahnya pengawasan kepastian ABH untuk mendapatkan hak-haknya (Diversi, Pendampingan, Rehabilitasi dan Lain-lain), serta propinsi Sumatera Utara menjadi salah satu dari 10 provinsi terendah dalam capaian akte kelahiran.
Selain dampak tersebut, pada sidang kasus ABH, UPTD tidak dapat menggantikan fungsi pengawasan yang dimiliki KPAD/KPAI. Selain itu, adanya laporan kasus dari masyarakat Tapanuli Utara ke KPAI, sehingga berdampak pada bertambahnya pembiayaan masyarakat untuk tidak lanjut penanganan kasus, serta penanganannya membutuhkan waktu. Tidak adanya KPAD berdampak pada dibutuhkannya lembaga KPAI untuk penanganan kasus di Sumatera Utara, misalnya KPAI diminta menjadi saksi ahli di PN Tarutung.
Ada beberapa stakeholders yang menangani perlindungan anak di daerah yaitu DPRD, Dinas PP dan PA, UPTD PPA, P2TP2A, Unit PPA Kepolisian, KPAD/KPPAD. Namun kewenangan masing-masing pemangku kepentingan tersebut berbeda-beda. Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menyampaikan bahwa Keberadaan KPAD dengan DP3A dan P2TP2A/UPTD PPA tidak saling menggantikan dalam tugas dan fungsinya, tetapi saling melengkapi dan menguatkan satu sama lain dalam melaksanakan sistem perlindungan anak di daerah. Sehingga adanya kelembagaan KPAD dinilai dapat mengoptimalkan sistem perlindungan anak di daerah