Sabtu, 20 Apr 2024 02:29
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Bapera Sumut kecam PN Medan yang bebaskan Joni, pemilik senjata api ilegal

Medan (utamanews.com)

Oleh: Tuan Laen

Kamis, 24 Des 2020 13:44

Detik
Ilustrasi
Vonis bebas terhadap Joni warga Kompleks Brayan City karena memiliki senjata api illegal oleh Pengadilan Negeri Medan menuai kecaman dari sejumlah elemen masyarakat.

Bentuk kecaman itu pun disampaikan Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sumut, Abdul Rahman, Rabu (23/12/2020).

Menurutnya, selama ini keberadaan Joni yang memiliki senjata api ilegal kerap membuat masyarakat di kompleks tempat tinggalnya resah.

"Hukum di negara ini semakin tidak jelas. Seorang yang diduga sebagai bos judi online populer dipanggil sebagai Joni yang ditangkap Polda Sumut karena memiliki senjata api ilegal telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan," katanya.

Padahal, Dedek biasa pemuda ini disapa menerangkan saat Joni diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kejaksaan JPU menuntunya dengan ancaman selama dua tahun dengan status tahanan luar atas kepemilikan senjata api ilegal.

"Dengan dibebaskan Joni diduga hukuman itu sebelumnya sudah diatur. Sebab, seseorang yang sudah jelas melanggar perbuatan hukum bisa menghirup udara bebas. Dan ditakutkan setelah vonis bebas nantinya akan dimengulangi perbuatannya karena bisa memiliki senjata api tanda dokumen tersebut.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Joni (48) terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH menilai terdakwa Joni tidak terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Menyatakan terdakwa Joni tidak terbukti atas dakwaan JPU sebagaimana yang didakwakan memiliki senjata api ilegal, membebaskan terdakwa Joni dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
Dalam pertimbangannya, ia mengatakan bahwa Airsoft Gun yang dimilikinya bukanlah senjata api, oleh karenanya pasal yang didakwakan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain itu, majelis hakim juga meminta JPU agar memulihkan atau merehabilitasi nama baik terdakwa di media cetak maupun online lokal dan nasional seperti sedia kala sebelum perkara ini diajukan ke Pengadilan.

Sebelumnya, JPU Anwar Ketaren menuntut terdakwa Joni dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Di luar persidangan, JPU Anwar ketika dikonfirmasi terkait putusan bebas tersebut menyatakan akan mengajukan kasasi. "Kita ajukan kasasi," pungkasnya.
Editor: Budi

T#g:Brayanvonis
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Kamis, 29 Feb 2024 16:49

    Vonis rendah Hakim terhadap pelaku begal di Binjai

    Hakim tunggal, Diana Gultom, yang mengadili terdakwa anak dalam kasus begal atau pencurian dengan kekerasan, menjatuhi hukuman rendah atau jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksa


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️