Sabtu, 23 Mei 2026
Ampera Labuhanbatu Raya Minta Bupati Labuhanbatu Segera Copot dan Pecat Kepala BKPP Karena Pernah Terpidana Korupsi
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Sabtu, 08 Jul 2023 20:48
Ampera Labuhanbatu
Istimewa

Ampera Labuhanbatu

Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Labuhanbatu Raya Ferdinan Sitompul minta Bupati Labuhanbatu dr H. Erik Atrada Ritonga, MKM segera mencopot dan memecat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar karena pernah terpidana Korupsi.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Ampera Labuhanbatu Raya Ferdinan Sitompul dalam keterangan tertulisnya yang dikirim melalui pesan WhatsApp kepada Utamanews, Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 19.23 Wib.

Ferdinan Sitompul Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Labuhanbatu Raya menolak dengan tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menyandang kasus pidana alias pernah mendapatkan hukuman 1 bulan hingga kurang dari 4 tahun penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Secara moral dan sudah tidak pantas menduduki jabatan struktural. ASN seharusnya menjadi contoh yang baik kepada masyarakat selaku pengabdi negara," Tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, "dilihat dari kacamata moral, tidak boleh lagi menduduki jabatan struktural apalagi di posisi yang sangat strategis seperti Drs Zainuddin Siregar sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu".

"Dengan statusnya narapidana, meski telah dijalaninya dengan hukuman pidana selama 2,5 tahun, sesuai kutipan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No.388/PID-B/2003/PN-Rap. Saat itu, Zainuddin yang bertugas di Kantor Camat Panai Hulu dan diangkat sebagai Ketua Tim Operasi Pasar Khusus (OPK) penyaluran beras miskin," Tutur Ferdinan.

Sambungnya lagi, "sesuai Pasal 87 ayat (2) UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana".

"Sebagaimana diketahui, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum bagi pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, padahal masih banyak pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mampu dan berprestasi untuk menggantikan posisi tersebut," Ujar Ferdinan.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dalam hal ini, Ferdinan Sitompul Ketua Umum Ampera Labuhanbatu Raya dengan jelas dan tegas mengatakan meminta kepada Bupati Labuhanbatu dr H. Erik Atrada Ritonga, MKM untuk segera memberhentikan dan memecat ASN yang terpidana korupsi.

"Meminta kepada Bapak dr.H. Erik Adtrada Ritonga, MKM Bupati Labuhanbatu untuk segera memberhentikan dan pecat ASN yang terpidana korupsi, apalagi mendudukan jabatan struktural yang strategis di pemerintahan kabupaten labuhanbatu ini bisa merusak citra pemerintahan kabupaten labuhanbatu dibawah kepemimpinan bapak bupati," tutupnya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later