Rachmadsyah, SE selaku Direktur Utama PT. Wonorejo Perdana telah beraudensi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara. Audensi yang dilaksanakan itu berdasarkan surat Nomor: 08/WRP/E/1/2021 Perihal Mohon Audiensi Kepada Bupati Padang Lawas Utara yang pada intinya memaparkan bahwa dirinya Rachmadsyah, SE selaku Direktur Utama PT. Wonorejo Perdana adalah ahli waris sebagai anak kandung dari Alm. Husni Zubah Nasution yang juga merupakan pendiri PT.Wonorejo Perdana sekaligus sebagai pemilik saham terbesar berdasarkan penetapan Putusan Pengadilan Negeri Medan No.970/Pdt.P/1995/PN Medan tanggal 4 Desember 1995. Demikian di Paparkan Racmadsyah pada Media ini pada hari Minggu (31/1/2020).Dikataknya, ''Bahwa kami telah melaksanakan RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT.Wonorejo Perdana tanggal 15 Desember 2020 Nomor 15 Notaris Rifa Ida Hafni, SH di Wings Hotel Kuala Namu Medan. Saya Rachmadsyah, SE selaku Direktur Utama PT. Wonorejo Perdana Perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan perusahaan perkebunan PT.Wonorejo Perdana seluas ± 9.200 ha. ke depan."
"Untuk itu agar kegiatan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya kami butuh dukungan dan spot dari Pemerintah Daerah Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), dan Muspika dan Kepala Desa setempat. Serta mengklarifikasi kepemilikan Perkebunan milik PT Wonorejo Perdana yang selama ini tidak di kuasai oleh Ahli Waris. (pihak kami). Dan Alhamdulilah surat permohonan audensi yang kami kirimkan diterima dan disambut baik Oleh Pemerintah Padang Lawas Utara'', katanya.
"Inti pertemuan yang kami laksanakan kemarin ialah membicarakan tujuan perusahaan, legalitas perusahaan, dan ke absahan Ahli Waris serta Legalitas Perkebunan'', katanya lagi
Di samping itu Swarni selaku Ibu Kandung Rachmadsyah, SE yang juga turut hadir pada pertemuan itu menerangkan kepada Pemerintah Paluta tentang kebenaran Rachmadsyah, SE adalah benar anak kandung hasil Pernikahannya dengan Alm. Husni Zubah Nasution selaku Pemilik Saham Terbesar di PT. Wonorejo Perdana.
Selanjutnya Swarni juga Memaparkan Visi dan Misi yang berkaitan dengan kepetingan masyarakat/ Kepentingan Sosial termasuk akan membagikan Plasma dari Kebun Milik PT Wonorejo Perdana terhadap masyarakat yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kewajiban perusahaan perkebunan.
Bupati Paluta melalui Asisten I Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) yang didampingi Oleh Kabag Umum dan Kabag Hukum Pemkab Paluta. menanggapi apa yang disampaikan oleh Pihak PT Wonorejo Perdana mengatakan, pernah datang masyarakat terkait plasma PT Wonorejo Perdana dan Atas nama Pemerintah Daerah Tidak dapat berkomentar banyak dikarenakan takut adanya ke gaduhan ditengah-tengah masyarakat. "Sarannya kepada pihak PT Wonorejo Perdana agar mengikuti prosedur hukum", ucapnya.
Dapat dijelaskan bahwa dulunya PT Wonorejo didirikan pada tahun 1989 dan pemilik saham terbanyak adalah ALM. Husni Zubah Nasution, Ayah Kandung Direktur Utama PT Wonorejo, setelah Alm. Husni Zubah Nasution meniggal Dunia. Perusahaan tersebut di beralih penguaasan tanpa di setujui oleh Swarni selaku Isteri ALm. Karena pada masa itu anaknya masih kecil dan kemampuan ekonomi juga sulit Ibu Swarni tidak dapat berbuat banyak perihal yang dilakukan oleh para oknum menguasai dan mengalihkan kepemilikan perkebunan milik PT Wonorejo Perdana tersebut. Padahal berdirinya PT Wonorejo Perdana berkat biaya bantuan keluarga besar Ibu Swarni kepada Alm. Husni Zubah Nasution.
Waktu telah berlalu buah hati hasil pernikahan Ibu Swarni meskipun dengan bersusah payah membesarkannya dan mendidik Anak yatim tersebut. Namun anak tersebut terus beranjak dewasa. Maka sekarang ini sudah dirasa saatnya lah mengembalikan hak kepemilikan perkebunan tersebut kepada pemiliknya yang syah. Seperti yang sudah di tuturkan Ahli Waris PT Wonorejo Perdana ini kepada media.
Bahwa upaya pertama yang dilakukan oleh Ahli Waris ini ialah berkordinasi dengan Pemerintah setempat selanjutnya akan mengambil langkah-langkah persuasif dan jika diharuskan akan menempuh jalur hukum agar perkebunan milik PT Wonorejo Perdana Kembali kepada Tuannya.