Menyikapi kasus larinya bandar narkoba, FP alias Man Batak setelah ditangkap polisi dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 5 kilo gram di kabupaten labuhanbatu selatan, Sabtu lalu (09/01/2021).
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRANAT Provinsi Sumatera Utara mendesak Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin segera menangkap tersangka, Demikian disampaikan Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Sumatera Utara, Sastra, SH MKn, melalui pesan whastappnya kepada awak media ini, Sabtu (16/01/2021) sekira pukul 21.21 Wib.
Ketua Granat Sumut juga menambahkan "Kita sejalan dengan stattemen DPC GRANAT kabupaten labuhanbatu minta Kapoldasu serius untuk melacak dan menangkap Bandar Narkoba yang melarikan diri tersebut secepatnya," Ujarnya.
Disamping itu sambung Sastra lagi, "Bagi anggota yang lalai hingga menyebabkan tersangka diduga bandar narkoba melarikan diri perlu diberikan sanksi oleh Pimpinannya, jika terbukti ada unsur kesengajaan melepas tersangka, anggota tersebut harus diproses hukum dan diberhentikan dari keanggotaan Polri. Supaya ada efek jera," Imbunya lagi.
Disisi lain Rion Arios Aritonang, SH selaku praktisi hukum muda di Kota medan yang cukup vokal tentang pemberantasan Narkotika, ikut menanggapi kasus kaburnya Bandar Narkoba yang sebelumnya telah ditangkap polisi dan dikuatkan pernyataan Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin melarikan diri karena Lalai anggotanya.
Menurut Rion Arios, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mengungkap keterlibatan oknum polisi tersebut, terkait lalai menyebabkan kaburnya bandar narkoba, "Propam dan Paminal bergerak," Tegasnya.
Tambah Rion Arios lagi, "Ini preseden buruk..!! polisi harus memburu keberadaan tersangka dan mengembalikan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana peredaran narkoba sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya melalui pesan whastapp, Minggu dinihari (17/01/2021) sekira pukul 00.40 Wib.
Informasi sebelumnya pasca kaburnya bandar narkoba FP alias Man Batak, Polda Sumatera Utara telah membentuk Tim untuk pengejaran tersangka, "Kita sudah bentuk Tim pengejaran," Ungkap Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin melalui pesan whastapp kepada awak media.
Dikutip awak media dari beberapa sumber termasuk dari media online10.com, FP alias Man Batak sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Agustus tahun 2015, dengan Nomor : DPO/122/VII/2015.