Praktik angkutan Tandan Buah Segar (TBS) di lingkungan PT. Perkebunan Nusantara IV Kebun Tanah Itam Ulu (TIU) yang berada di Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabapaten Batu Bara kembali menuai sorotan, Kamis (04/02/2026).
Diketahui CV Mas Nani, selaku pemenang kontrak pengangkutan TBS, diduga menerapkan tarif angkutan yang tidak jujur dan tidak transparan, sehingga berpotensi menjadi penyebab utama malambatnya aktivitas truk-truk pengangkut TBS hingga restan di kebun.
Terkait hal tersebut, adanya ketidaksesuaian antara tarif kontrak dengan realisasi di lapangan disinyalir membuat proses pengangkutan tidak berjalan optimal.
Akibatnya, TBS kerap terlambat diangkut ke pabrik, menurunkan kualitas buah, bahkan berpotensi merugikan perusahaan negara secara berlapis, baik dari sisi mutu CPO maupun efisiensi operasional.
Lebih jauh, persoalan ini tidak sekadar soal teknis angkutan. Dugaan manipulasi atau ketidakjujuran tarif membuka ruang pertanyaan serius, apakah mekanisme kontrak telah dijalankan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa BUMN?
"Jika terdapat selisih tarif, penggelembungan biaya, atau praktik yang menyimpang dari perjanjian kerja sama, maka potensi kerugian negara menjadi konsekuensi yang tidak bisa diabaikan".
Selain dari pada itu, potensi kerugian bisa juga mengacu kepada pemilik truk-truk tempatan yang tarif perkilogram TBS tidak memadai. Misalnya diukur jarak tempuh panen buah sawit dari lokasi afdeling I, II dan III ke pabrik. Tentunya di sini ada kesesuaian dalam rincian anggaran biaya yang sudah ditetapkan dalam kontrak.
Kembali lagi kepersoalan buah restan. TBS restan yang terus berulang juga menandakan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan.
"Hal ini juga patut menjadi perhatian khusus, baik pihak manajemen kebun, pejabat pengadaan, hingga pengawas internal patut dievaluasi".
Sebab, pembiaran terhadap praktik angkutan yang tidak profesional sama artinya dengan membuka ruang pelanggaran aturan dan menggerus keuangan negara secara perlahan.
Kontrol sosial para jurnalis tempatan kini menanti langkah tegas dari PTPN IV dan aparat pengawas, mulai dari audit kontrak angkutan, evaluasi kinerja vendor, hingga penelusuran potensi pelanggaran hukum.
Oleh sebab itu transparansi menjadi kunci, agar pengelolaan TBS tidak terus-menerus dibebani praktik yang justru merugikan negara dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).