Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A didampingi Kepala Kesbangpol, Ir. Ali Akbar, menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar beserta jajaran, dengan penuh keakraban, Rabu (25/10/2023) di ruang kerja Wali Kota, Kanto Wali Kota, Jalan Merdeka No 6 Pematang Siantar.
Wali Kota, dr. Susanti Dewayani, Sp.A mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh BNNK Pematang Siantar dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pematang Siantar yang menjadi musuh kita bersama. “Penyalahgunaan narkoba ini tidak pandang bulu, mulai dari anak-anak, orang dewasa bahkan pejabat publik juga menjadi korban penyalahgunaan narkoba tersebut,” ungkapnya.
Maka dari itu Pemerintah Kota Pematang Siantar, lanjut dr. Susanti Dewayani Sp.A mendukung program kerja BNN dalam memberantas narkoba di Pematang Siantar, semoga Sinergitas dan klaborasi antara Pemerintah Kota dengan BNNK Pematang Siantar dapat terus terjalin, sehingga peredaran narkoba di Kota Pematang Siantar dapat kita berantas peredarannya,” ucap seorang pemimpin keibuan.
Selain itu, Wali Kota, dr. Susanti Dewayani, Sp.A menyampaikan, terkait permohonan yang disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar beserta jajarannya, nanti kita pelajari kembali dan akan kita tindak lanjuti, namun sesuai dengan acuan yang berlaku, terangnya seraya meminta kepada Badan KesbangPol agar memeriksa PR yang lama yang belum kita kerjakan, apalagi PR tersebut menyangkut dengan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,ujarnya.
Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar Drs. Tuangkus Harianja, MM, mengatakan tujuan dari audiensi ini selain silaturahmi sekaligus meminta izin kepada Ibu Wali Kota, dr. Susanti Dewayani, Sp.A untuk melaksanakan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, yang bertujuan untuk memberantas penggunaan narkoba di Wilayah Kota Pematang Siantar.
Sesuai rujukan : Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;. Peraturan Presiden Nomor : 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;. Rapat Terbatas Persiden RIpada tanggal 11 Septembr 2023 tekait "Penanganan Masalah Narkoba di Tanah Air",. Rapat Koordinasi dengan Kepala BNNP Sumatera Utara pada tanggal 13 September 2023 melalui Virtual Meeting terkait tindak lanjut Rapat Terbatas Persiden RI tentang "Penanganan Masalah Narkoba di Tanah Air".
Maka dari itu berdasarkan rujukan tersebut di atas, dan terkait tindak lanjut hasil Rapat Terbatas Presiden RItentang "Penanganan Masalah Narkoba di Tanah Air" tahun 2023, “Untuk itu kami membutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam pemberantasan narkoba yang merupakan tugas kita bersama,” tutur Tuangkus Harianja seraya juga menyampaikan permohonan kepada pemerintah kota tentang ruangan untuk Rehabilitas bagi pengguna dan sarana mobilitas lainnya dapat kami pergunakan untuk kelancaran tugas dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pematang Siantar.