MUI lantas meminta warga Indonesia untuk memboikot semua produk perusahaan kopi asing, Starbucks.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, sikap MUI itu tidak melanggar aturan.
"MUI kan ormas. Kita harus hargai ketika orang bersikap berpendapat berpandangan, saya kira sah-sah saja untuk memboikot itu," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2017), seperti dikutip dari Warta Ekonomi.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menyatakan boikot terhadap Starbucks akan berdampak bagus untuk kelancaran bisnis kopi pengusaha lokal.
"Starbucks kalau tidak salah bukan bisnis Indonesia, punya asing. Jadi kalau menguntungkan bisnis kopi Indonesia, bukannya bagus," tambahnya.
Fadli menambahkan dilihat dari agama yang diakui di Indonesia, LGBT sangat bertentangan. Ia pun menyarankan agar LGBT bukan untuk dikampanyekan tapi ditangani dengan baik.
"Ada penyimpangan seksual bukan sesuatu dikampanyekan, tapi diatasi. Bukan orang berkampanye membolehkan penyimpangan itu, kita harus memahami itu ada, tapi bagaimana menanganinya," jelasnya.