Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyampaikan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/4/2026).
LKPJ tersebut merupakan laporan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selama satu tahun anggaran.
Laporan ini mencakup capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, turut dijelaskan pelaksanaan tugas pembantuan serta tugas umum pemerintahan yang diemban selama tahun berjalan.
LKPJ juga memuat berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah beserta upaya penyelesaiannya.
Tidak hanya itu, kebijakan strategis yang diambil sepanjang tahun anggaran juga menjadi bagian penting dalam laporan tersebut.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Pengelolaan tersebut dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien, serta bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 mencapai 89,16 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar 84,46 persen dari total anggaran yang direncanakan.
Pendapatan transfer justru melampaui target dengan capaian sebesar 105,06 persen, sehingga total pendapatan daerah hampir mencapai target, yakni 99,80 persen.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan kinerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang.