Minggu, 03 Mei 2026

Kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Medan (utamanews.com)
Oleh: Nicholas Endra Sirait (200902086) dan Dwi Putra Gultom (200902044) Rabu, 09 Okt 2024 12:29
Ruang pelayanan BPJS Kesehatan
 Istimewa

Ruang pelayanan BPJS Kesehatan

Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 menjunjung hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Dalam UU No. 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.

Untuk mengurangi risiko masyarakat menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri (out of pocket), dalam jumlah yang sulit diprediksi dan kadang-kadang memerlukan biaya yang sangat besar, diperlukan suatu jaminan dalam bentuk asuransi kesehatan karena peserta membayar premi dengan besaran tetap.

Dalam hal pembiayaan, asuransi kesehatan sosial ditanggung bersama secara gotongroyong oleh keseluruhan peserta, sehingga tidak memberatkan salah satu pihak. Tetapi asuransi kesehatan saja tidak cukup. Diperlukan asuransi kesehatan sosial atau Jaminan Kesehatan Sosial (JKN) karena asuransi kesehatan sosial memberikan manfaat yang komprehensif dengan premi terjangkau.
Asuransi kesehatan sosial menerapkan prinsip kendali biaya dan mutu. Itu berarti peserta bisa mendapatkan pelayanan bermutu memadai dengan biaya yang wajar dan terkendali, bukan “terserah dokter” atau terserah “rumah sakit”.

Reformasi kebijakan jaminan sosial di Indonesia diawali dengan pengembangan jaminan atau asuransi kesehatan nasional yang dikemas dalam suatu Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Lahirnya Undang-Undang No. 40/2004 tentang SJSN merupakan bukti kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, tanpa memandang status sosial. 

Mekanisme yang dipakai dalam jaminan sosial adalah asuransi sosial, dengan cara pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Bagi masyarakat miskin atau tidak mampu, iurannya tetap ditanggung oleh pemerintah.

Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah tata cara penyelenggaraan program Jaminan Sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi penting karena didasarkan pada kesehatan masyarakat sebagai prioritas untuk dapat dikatakan sejahtera. Dalam konteks ini yang dimaksud dengan sejahtera ialah kemampuan masyarakat untuk menerima akses jasa dan layanan kesehatan yang baik secara mudah.

Dalam pelaksanaannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak terlepas dari beberapa prinsip sebagai berikut:

1) Prinsip Kegotong-royongan
Prinsip gotong-royong berarti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu. Peserta yang sehat membantu peserta yang sakit atau berisiko tinggi. Hal ini dapat terwujud karena sistem ini bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia.
iklan peninggi badan

2) Prinsip Nirlaba
Pengelolaan dana amanat oleh BPJS bukan untuk mencari laba/keuntungan. Sebaliknya, tujuan utama adalah memenuhi kebutuhan peserta. Dana yang dikumpulkan dari peserta adalah dana amanat sehingga pengembangannya akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

3) Prinsip Portabilitas
Prinsip ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan kepada peserta sekalipun mereka berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4) Prinsip Kepersertaan Bersifat Wajib
Kepersertaan bersifat wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepersertaan bersifat wajib, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️