Ratusan massa pendukung salah satu calon kepala desa Ujung Batu Jae melakukan aksi demo di depan kantor kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dengan membawa sepanduk dan poster, meminta penjelasan terkait surat putusan Bupati Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap, tertanggal 25 Agustus 2023, yang mengenai penundaan tahapan Pilkades di Desa Ujung Batu Jae pada Selasa (29/8).
Dalam orasinya, massa mempertanyakan penyebab penundaan atau pembatalan Pilkades di Desa Ujung Batu Jae. Mereka juga meminta Camat Ujung Batu, Budi Alamsyah Hasibuan, untuk segera mencopot Pj Kepala Desa Ujung Batu Jae, Balyan Siregar, dan seluruh anggota BPD Desa Ujung Batu Jae yang diduga terlibat dalam pembatalan Pilkades.
Selain itu, massa juga menginginkan agar Pj Kepala Desa, BPD, dan panitia pemilihan kepala desa ditangkap dan diproses hukum karena dianggap melanggar peraturan serta tidak netral dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Ujung Batu Jae. Tindakan tersebut dinilai membuat suasana di Desa Ujung Batu Jae tidak kondusif dengan pembatalan salah satu calon kepala desa.
Pahrul Rozi Dalimunthe, salah satu calon kepala desa yang pencalonannya digagalkan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap panitia pemilihan kepala desa yang tidak adil. "Saya merasa kecewa karena tidak diperlakukan adil oleh panitia, berbeda dengan dua calon kepala desa lainnya saat mendaftar. Saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan para panitia ke Polres Tapanuli Selatan," ungkapnya dalam orasinya di depan Camat Ujung Batu.
Situasi yang hampir ricuh akibat rencana massa membakar ban bekas berhasil diredam setelah Camat Ujung Batu, Budi Alamsyah Hasibuan, berdialog dengan ratusan massa. "Kami telah mendengarkan keluhan dan aspirasi warga. Saya, selaku Camat Ujung Batu, berjanji akan memenuhi tuntutan massa dan akan melaporkan hal ini kepada Bupati Padang Lawas Utara," kata Camat.
Surat keputusan penundaan dan pembatalan tahapan Pilkades Ujung Batu Jae dan Desa Pasir Lancat Kecamatan Ujung Batu oleh Bupati Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap, dengan alasan situasi yang kurang kondusif dan potensi gesekan, telah dikeluarkan pada tanggal 25 Agustus 2023. Camat mengatakan, "Hal ini akan kami laporkan kepada Bapak Bupati Padang Lawas Utara."