Jumat, 22 Mei 2026
Tidak Ada Kampanye Untuk Kotak Kosong
Medan (utamanews.com)
Oleh: Herisal Lubis SH., Koordinator Divisi SDM dan PARMAS KPU Padang Lawas Utara. Rabu, 14 Mar 2018 16:24
Herisal Lubis SH
Dok Pribadi

Herisal Lubis SH


Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan satu pasangan calon atau lebih populer dengan sebutan pasangan calon  tunggal baru dikenal sejak Pilkada serentak Tahun 2015 yang di tiga daerah, yaitu, Kabupaten Blitar, Tasikmalaya dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Kemudian pada pilkada serentak tahun 2017 di sembilan daerah, yaitu Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pati, Landak, Buton, Maluku Tengah, Kota Jaya Pura, Kabupaten Tambrau dan Kota Sorong. 

Dan untuk Pilkada serentak tahun 2018 berdasarkan data dari KPU RI di 11 daerah yaitu Kabupaten Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Tapin, Minahasa Tenggara, Enrekang, Mamasa, Jaya Wijaya

Sebelum penulis melanjutkan pembahasan soal kampanye terkait Kotak/Kolom Kosong ini, untuk menyempurnakan pemahaman kita ada baiknya penulis kutip ulang apa yang telah penulis sampaikan pada tulisan tanggal 27 Januari yang lalu di beberapa media dengan judul "KOLOM KOSONG DI SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN DENGAN PASLON TUNGGAL."
Dalam tulisan itu secara ringkas penulis sampaikan sejarah lahirnya istilah Kotak Kosong, UU Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota mensyaratkan bahwa KPU menetapkan sekurang-kurangnya dua pasangan calon sebagai peserta pada pilkada. Atas ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2015 ini kemudian KPU men-terjemahkannya melalui PKPU Nomor 12 Tahun 2015, yang mana diatur melalui pasal 54 ayat (5) pada PKPU ini, bahwa jika hanya terdapat satu paslon atau tidak ada paslon yang mendaftar sampai dengan berakhirnya pembukaan kembali masa pendaftaran, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan. Dan pilkada di daerah tersebut diselenggarakan pada pilkada serentak berikutnya. Ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut kemudian dibatalkan karena dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No. 100/PUU/XII/2015. 
Menurut MK, ketentuan tersebut merugikan hak untuk dipilih dan memilih sebagai hak konstitusional warga negara. Dengan kata lain demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara, MK beranggapan pilkada tetap harus dilaksanakan meskipun hanya dengan satu pasangan calon sebagai pesertanya. Dan putusan MK inilah kemudian yang membuka keran kehadiran paslon tunggal sejak berlangsungnya pilkada serentak mulai dari tahun 2015 hingga 2018 saat ini.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tunggal yang
berwenang memberi tafsir atas undang-undang ini, kemudian pembuat UU menindaklanjuti putusan MK ini dengan menetapkan UU Nomor 10 tahun 2016 sebagai UU yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak. 

Nah, di UU Nomor 10 Tahun 2016 inilah kemudian muncul keberadaan serta pengaturan akan Kolom Kosong atau yang dikenal publik sebagai kotak kosong di Surat Suara pada pemilihan dengan pasangan calon tunggal.
produk kecantikan untuk pria wanita

Lalu pertanyaanpun segera muncul, bagaimana pengaturan hak publik untuk mengkampanyekan kotak kosong? 

Kalau pertanyaannya demikian, maka jawabannya adalah, tidak ada hak publik untuk mengkampanyekan kotak kosong. Karena kampanye sebagai mana disebut dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 angka 35 didefenisikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Sedangkan di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017, tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada Pasal 1 nomor 10 dijelaskan bahwa Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau menyakinkan pemilih.

iklan peninggi badan
Nah, semua tahu kalau kotak kosong bukanlah peserta pemilu dan bukan juga pasangan calon yang memiliki visi, misi dan program kerja, benar bukan?

Untuk itu, di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017 juga KPU mengaturnya, sebagai mana tercantum pada pasal 27, ayat (1) berbunyi, "Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi kelompok keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga 
pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 untuk pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon. Ayat (2) "Materi Sosialisasi Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah."

Intinya, terkait kolom kosong, bila merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2017 pada pasal 27 sebagai mana tersebut di atas, siapa saja dapat mensosialisasikan bahwa memilih kotak kosong dalam Pilkada Paslon tunggal itu sah.

Namun pelaksanaan sosialisasi kotak kosong juga ada rambu-rambunya. Misalnya, larangan untuk menyinggung unsur SARA, menyebarkan informasi yang tidak berimbang, membangun opini yang dapat menyesatkan seperti dengan menyebutkan "Memilih kolom kosong itu satu-satunya cara menyelamatkan Demokrasi."

Ini tidak benar, seakan-akan bila tidak mau memilih kotak kosong maka dianggap mencederai Demokrasi. Begitu juga sebaliknya, "Bila tidak mau memilih Pasangan Calon dianggap tidak waras." Hal ini termasuk penyesatan informasi yang tidak dibenarkan. 

Selain itu dilarang juga penggunaan cara-cara kekerasan dan kegiatan lain yang tidak boleh dilakukan sebagai seorang warga negara Indonesia, yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai mana diatur dalam pasal 28 pada PKPU nomor 8 Tahun 2017.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan tidak ada itu kampanye kotak kosong atau kolom kosong. Yang dibolehkan dan ada aturannya adalah melakukan Sosialisasi Kotak/Kolom Kosong.

busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later