Terkait persidangan pemeriksaan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu dan PHP Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (02/03/2021) pukul 08.00 di persidangan Panel II. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak terkait, Keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti.
Sidang Panel II dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Pada persidangan sesi pagi, panel II memeriksa dua perkara, yaitu Permohonan perkara Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Labuhanbatu yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 dr H Erik Atdrada Ritonga MKM - Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM
Dikutip informasi relis humas MKRI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu (Termohon) menolak keseluruhan pokok permohonan Paslon Nomor Urut 2 dr H Erik Atdrada Ritonga MKM - Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM. Hal ini disampaikan Melalui Kuasa Hukum KPU Labuhanbatu, H Mulyadi, SH, MH dalam menyampaikan jawaban KPU terhadap dalil-dalil pemohon di ruang sidang panel 2 MK.
Pasalnya, dalam penyelenggaran Pilkada Labuhanbatu 2020 tidak ditemukan bukti pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang berdampak pada adanya pengguna hak pilih ganda dalam DPT dan DPTb serta adanya pemilih dari TPS lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan.
Tegaskan Tak Ada Kecurangan TSM, KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilkada Labuhanbatu Erik Atdrada-Ellya Rosa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu (Termohon) menanggapi permohonan perkara Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Paslon Erik-Ellya.
Melalui kuasa hukumnya, Mulyadi, KPU Kabupaten Labuhanbatu (Termohon) mengelompokkan pokok permohonan yang telah disampaikan kuasa hukum Paslon Erik-Ellya di persidangan pendahuluan, menjadi tiga isu. Pertama, hasil perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 lebih besar dibanding perolehan suara Paslon Pemohon adalah adanya penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak seharusnya atau penggunaan hak pilih lebih dari satu kali.
Kedua, Pemohon mendalilkan Termohon turut memenangkan Paslon Nomor Urut 3. Ketiga, adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Labuhabatu untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 3. Atas alasan tersebut, Pemohon mengadu ke MK terkait hasil rekapitulasi KPU Labuhanbatu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 37 TPS.
"Kami sudah menyiapkan 50 bukti yang telah diserahkan ke Kepaniteraan MK sebagai bantahan atas seluruh Permohonan Pemohon dan lebih lanjut menegaskan KPU Labuhanbatu menolak keseluruhan pokok permohonan Paslon Nomor Urut 2 dr H Erik Atdrada Ritonga MKM - Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM," ujar Mulyadi.
"Termohon menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan dan menyatakan benar dan tetap berlaku atas Keputusan KPU Labuhanbatu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 pada Tanggal 16 Desember Tahun 2020 pukul 22.37 WIB," lanjut Mulyadi.
KPU pun menjabarkan perolehan masing-masing paslon berdasarkan penetapan rekapitulasi tersebut. Paslon Tigor-Adlinsah memperoleh 19.814 suara, Paslon Erik-Ellya 87.292 suara, Paslon Andy-Faizal 88.130 suara, Paslon Abdul-Ahmad 28.726 suara, dan Paslon Suhairi-Irwan 12.909 suara.
Sesuai Pengawasan Bawaslu Labuhanbatu Perwakilan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Parulin Silaban, memberikan keterangannya terkait sengketa PHP Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di depan Majelis Hakim Panel 2. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menegaskan bahwa penetapan rekapitulasi hasil suara tersebut sudah sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
"Sesuai pokok permohonan pada angka 1 halaman 6 terkait penetapan hasil suara masing-masing Paslon, bahwa penetapan rekapitulasi hasil suara yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu sudah sesuai dengan hasi pengawasan Bawaslu."
Lebih lanjut Bawaslu menerangkan bahwa terkait penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak seharusnya atau penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Bawaslu menerima laporan tersebut pada tanggal 11 Desember 2020. Pelaporan tersebut telah ditangani oleh pihak Bawaslu dan telah ditetapkan sebagai pelanggaran kode etik yang kemudian telah diteruskan ke KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Selain itu, Bawaslu juga menerima berbagai laporan dari pihak Pemohon yang telah ditindaklanjuti. "Keseluruhan pelaporan dan tindaklanjutnya telah kami rangkum dan dokumennya telah kami berikan ke Kepaniteraan MK," ucapnya.
Sisi lain, ketika awak media minta tanggapan kepada aktivis pengiatan anti korupsi DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign "CIFOR". Pertama, apakah MK bakal menolak gugatan Pilkada Labuhanbatu Erik Atdrada-Ellya Rosa ? dan kedua, perkara hukum yang menjadi ranah MK ?
Sekjen DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin enggan menanggapi apakah MK bakal menolak gugatan Pilkada Labuhanbatu Erik Atdrada-Ellya Rosa. Ia hanya menjelaskan informasi diperoleh dari pakar ahli perihal perkara hukum yang menjadi ranah MK adalah berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, kewenangan MK terkait dengan penanganan perkara pemilu adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Frasa ini dipilih dengan suatu maksud.
Kata "hasil" pada "hasil pemilu" adalah hal-hal yang terkait dengan masalah perhitungan suara secara matematis. Hal inilah yang menyebabkan di dalam UU bahwa Pemohon berkewajiban menyampaikan hasil perhitungan yang tepat menurut versi Pemohon.
"Berdasarkan pengamatan ahli pada permohonan, permohonan bersifat tidak jelas, namun ahli melihat Pemohon mempersoalkan terjadinya pelanggaran dalam proses pemilu di mana menurut ketentuan UU bahwa persoalan sengketa proses merupakan kewenangan lembaga lain," kata Ismail Alex.
Jadi, menurut Ismail Alex, sangat penting diungkap dalam peradilan ini sejauh mana proses penanganan peradilan pada peradilan lain itu sudah atau belum dilakukan. Namun, dalam perkembangannya, MK tidak tinggal diam dan melepaskan sepenuhnya persoalan-persoalan yang terjadi di dalam proses. Karena, sebagai peradilan konstitusi, MK tidak boleh mengabaikan aturan-aturan prosedural atau procedural justice memasung dan mengesampingkan keadilan substansi. Pelanggaran asas-asas umum dalam pemilihan umum yang bersifaf langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil pada hakikatnya adalah bentuk pelanggaran Pasal 22 E Ayat (1) UUD 1945.
"Karena itu, MK mengukuhkan kewenangannya dalam hal-hal tertentu juga dapat menerima persoalan-persoalan yang terkait sengketa proses. Namun, MK membuat kriteria agar membedakan dengan kewenangan-kewenangan lain yaitu bahwa pelanggaran dalam proses itu harus memenuhi unsur TSM," tegasnya Ismail Alex.
Sementara itu, M Azhar Harahap, ST menambahkan berdasarkan acuan paradigma MK lama, kalaupun bisa membuktikan adanya kecurangan, mungkin tidak akan membalikkan keadaan? Kita lihat bahwa yang dipermasalahkan itu kan dua aspek. aspek kuantitatif dan aspek kualitatif.
"Yang paling mudah sebenarnya membuktikan aspek kuantitatif, kalau seandainya buktinya kuat perbedaan perolehan suara, kalau misal ada dalil mengenai penggelembungan suara pihak lawan atau/ pengurangan pihak lawan kan signifikan mempengaruhi hasil. Nah Itu semua apabila MK berpendapat lain," pungkasnya, Jum'at (05/03/2021).