Spanduk Coblos Kotak Kosong di Paluta Raib
Paluta (utamanews.com)
Oleh: Yasir Harahap
Senin, 19 Feb 2018 10:09
Spanduk yang hilang setelah beberapa saat setelag dipasang.
Memasuki tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Padang Lawas Utara sejumlah spanduk ajakan untuk memilih kotak kosong mulai terlihat di beberapa titik. Satu dari beberapa spanduk yang sudah dipasang hilang entah kemana.
Informasi yang diperoleh UTAMANEWS.COM, spanduk tersebut raib setelah beberapa saat dipasang.
"Spanduk itu kita pasang pada hari Jum'at, 16 Pebruari 2018 sekitar pukul 9 pagi. Kemudian kita pasang di tempat yang lain. Sore harinya dapat kabar, (spanduknya) hilang," kata pria yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (19/2/2018).
Dijelaskannya, spanduk itu dipasang di pinggir jalinsum Gunung Tua-Padang Sidimpuan, tepatnya di samping Hotel Mitra Gunung Tua.
"Salah ya kalau kita membuat spanduk yang berisi ajakan untuk memilih kotak kosong? Kotak kosong kan diatur oleh perundangan-undangan, dan itu sah secara hukum," imbuhnya.
Selaku pendukung Kotak Kosong, dirinya sangat menyayangkan ulah dari oknum atau kelompok yang tidak bertanggungjawab yang telah mengambil atau menghilangkan spanduk tersebut.
Terpisah, Ketua KPU Paluta, Rahmat Hidayat Siregar saat dikonfirmasi terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye mengungkapkan bahwa Bupati Padang Lawas Utara telah mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor: 274/227/K/2018 tentang penetapan lokasi kampanye dan tempat pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2018.
"SK tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati per tanggal 14 Pebruari 2018," jelas Rahmat melalui pesan elektroniknya.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Januari 2018 lalu, Komisioner KPU Paluta, Koordinator Divisi SDM dan PARMAS, Herisal Lubis SH mengungkapkan, bahwa Kotak Kosong bukanlah calon, namun keberadaannya di surat suara diakui berdasarkan undang-undang sebagai pilihan adalah sah.
Akan tetapi, lanjut Herisal, karena kolom kosong atau kotak kosong bukanlah sebagai calon, maka sampai saat ini tidak ada ketentuan dari KPU yang mengatur terkait kampanye dan saksi di TPS yang mengatasnamakan Kotak Kosong.