Kampanye Kotak Kosong Pilkada Deli Serdang Jadi Pro Kontra
DELI SERDANG (utamanews.com)
Oleh: Sam
Selasa, 20 Feb 2018 19:20
Pernyataan Ketua KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay bahwa masyarakat yang mengkampanyekan kotak kosong pada Pilkada Deli Serdang dianggap sah-sah saja, memicu pro dan kontra.
Sebelumnya, pada acara penetapan calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pilkada 2018, di hotel Prime Plaza Senin (19/2/2018), Timo menyatakan bahwa di dalam surat suara, ada satu pasangan calon dan satu kotak kosong.
"Keduanya merupakan pilihan," kata Timo.
Namun, pernyataan Ketua KPU Deli Serdang ini jelas-jelas dibantah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Asep Maryono, SH yang merupakan salah satu unsur dari sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Asep menyatakan saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang adanya kampanye kotak kosong, apalagi masyarakat yang melakukan kampanye kotak kosong.
"Belum ada aturan mainnya itu soal masyarakat melakukan kampanye kotak kosong, dan pernyataan Ketua KPU ini bisa menjadi polemik di tengah masyarakat, setahu saya kotak kosong ini bukan sebuah demokrasi, meskipun nanti di dalam surat suara ada gambar kotak kosong dan pihak penyelenggaralah yang wajib melakukan sosialisasi bahwa ada dua gambar dalam surat suara, ada dua gambar yakni gambar pasangan calon sebagai calon tunggal dan gambar kotak kosong," ujar Asep Maryono seperti dikutip dari sinarsergai.com, Selasa (20/2/2018).
"Jika masyarakat nanti benar-benar ada yang mengkampanyekan kotak kosong, bahkan dibarengi dengan cara kampanye hitam yang ditujukan kepada calon tunggal, hal ini bisa masuk kategori pelanggaran, dan sudah masuk dalam ranah Gakumdu, karena dianggap mau menggagalkan proses demokrasi di Deli Serdang," tegas Asep Maryono.
Menurutnya, bila kampanye kotak kosong ini berhasil sehingga hasil suara pasangan calon tunggal tidak memenuhi 50 persen Plus 1, maka akan terjadi pilkada ulang sesuai Peraturan KPU dan jabatan Bupati Deli Serdang akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati dari Gubernur Sumatera Utara, sehingga pemerintah Deli Serdang akan mengucurkan dana tambahan pada Pilkada ulang nantinya.
"Silahkan warga yang memilih sesuai hati nurani mereka, dan apapun pilihannya yang tahu hanya si pemilih saja, dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk penyelenggara atau kelompok lain, apalagi sifatnya mengancam untuk memilih kotak kosong, dan jika ini ada terjadi akan berhadapan dengan petugas Gakumdu," pungkasnya.