KPU Paluta Evaluasi Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2019
Paluta (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Yasir Harahap
Selasa, 27 Feb 2018 14:57
Herisal Lubis SH dalam satu kesempatan menjadi narasumber dalam sosialisasi pendidikan pemilih beberapa waktu lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) laksanakan evaluasi pembentukan badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Informasi yang diperoleh dari Komisioner KPU Paluta, Koordinator Divisi SDM dan PARMAS, Herisal Lubis SH menyebutkan hal tersebut dilaksanakan berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2018 pasal 37.
"Evaluasi pembentukannya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan cara rekrutmen terbuka dan yang kedua dengan cara mengevaluasi PPK dan PPS yang ada saat ini lalu ditetapkan," jelas Herisal melalui pesan elektroniknya kepada UTAMANEWS.COM, Selasa (27/2/2018).
Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2019, KPU Paluta melakukan langkah yang kedua, yaitu dengan cara evaluasi. PPK yang ada saat ini berjumlah 5 orang akan dievaluasi dan kemudian diambil 3 orang yang terbaik untuk ditetapkan menjadi PPK Pemilu Tahun 2019.
Herisal menjelaskan, dalam hal evaluasi ini, ada instrumen atau tahapan yang harus dilalui, yaitu penelitian syarat administrasi dan penilaian dengan menggunakan metode quisioner tertutup yang melibatkan seluruh anggota PPK ditambah sekretaris PPK dan juga oleh KPU Paluta sendiri.
"Yang memberi nilai di dalam evaluasi ini tidak hanya KPU Paluta saja, tetapi melibatkan seluruh anggota PPK ditambah dgn sekretaris PPK. 3 orang dengan nilai tertinggi yang akan kita tetapkan menjadi PPK Pemilu 2019. Hal yang sama juga akan dilakukan untuk PPS," terangnya.
Herisal mengungkapkan, dalam evaluasi ini telah ditetapkan skor minimal. Artinya, bila skor minimal tidak tercapai atau memang tidak ada yang memenuhi syarat lagi, maka akan direkrut dari luar berdasarkan keputusan KPU Padang Lawas Utara.
Tambahnya lagi, tahap pemberkasan untuk PPK sudah dimulai sejak tanggal 27 hingga 28 Pebruari 2018 sedangkan untuk PPS pada tanggal 27 Pebruari hingga 1 Maret 2018.
Tahap penilaian evaluasi untuk PPK akan dilaksanakan pada tanggal 4 Maret dan pelantikannya pada tanggal 7 Maret 2018. Dan untuk PPS penilaian dilakukan pada tanggal 5 hingga 7 Maret 2018 sedangkan pelantikannya pada tanggal 8 sampai 9 Maret 2018.
"Penting saya sampaikan dan untuk diketahui, yang dinilai dalam evaluasi ini adalah integritas, independensi dan kemampuan kerjasama dalam tim," tandas Herisal.