Jumat, 22 Mei 2026
KPU Nias Tetapkan 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020
Nias (UtamaNews.com)
Oleh: Hendry Rabu, 23 Sep 2020 20:13
KPU Nias Tetapkan 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020
Rabu 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias membacakan sekaligus menyampaikan Surat Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias pada Pilkada Nias tahun 2020, di kantor KPU Kabupaten Nias, jalan Pancasila No.29A Desa Hiliweto  kec Gido, Kab Nias, Sumut.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan serta beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah (Cakada).
"Yang kami sampaikan hari ini adalah hasil dari pleno tertutup kami para Komisioner KPU Kabupaten Nias. Bagi pasangan yang nantinya sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon, Kami minta untuk mematuhi ketentuan yang sudah ada, termasuk dengan penerapan protokoler kesehatan pencegahan Covid-19", terangnya.


Pada Surat Keputusan yang dibacakan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Nias Elisati Zandroto, mengatakan  bahwasanya berdasarkan, "Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias No:63/PL.02.3-Kpt/1204/KPU-Kab/IX/2020, Tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2020, dengan menimbang, memutuskan, menetapkan :

a. Calon Bupati Ya'atulo Gulo, SE,.SH,.M.Si calon Wakil Bupati Arota Lase, A.Md (PDI Perjuangan,Golkar) jumlah Kursi di DPRD Kabupaten Nias 7 (tujuh) Kursi,

b. Calon Bupati Drs Christian Zebua,MM calon Wakil Bupati Anofuli Lase,SH.MH (Nasdem,Perindo,PKS) jumlah kursi di DPRD Kabupaten Nias 5 (lima) kursi,

produk kecantikan untuk pria wanita
c. Calon Bupati Enanoi Dohare, SH.MH calon wakil Bupati Yulius Lase,SE.MH (perseorangan) jumlah dukungan 11.008 dukungan,

d. Calon Bupati Arosokhi Waruwu,SH.MH calon wakil Bupati Asaldin Gea (Demokrat,Gerindra) jumlah Kursi DPRD Kabupaten Nias 9 sembilan Kursi.

Usai membaca keputusan KPUD, anggota KPU Kabupaten Nias (Elisati Zandroto) menyampaikan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi yakni terkait Alat Peraga Kampanye (APK), pelaksanaan kampanye dengan penerapan protokoler kesehatan, pelaporan dana kampanye, dan jelang pencetakan surat suara.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later