Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, menggelar Uji Publik kedua, terkait Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Binjai pada Pemiihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, yang di Coffee Day, Jalan S. Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (13/12).
Peserta Uji Publik kedua, terkait Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Binjai pada Pemiihan Umum (Pemilu) tahun 2024
Hadir dalam kegiatan ini, seluruh Komisioner KPU Kota Binjai, perwakilan Pemerintah Kota (Pemko Binjai) Polres Binjai, Kodim 0203/LKT, NGO, LSM, Ormas dan Tokoh agama Kota Binjai.
Digelarnya Uji Publik ini karena Kursi legislatif di DPRD Binjai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, bakal bertambah.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 16/2017 pasal 8 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam aturan tersebut disebutkan, untuk Kabupaten/Kota yang jumlah penduduk 100 ribu orang, memperoleh alokasi 20 kursi. Lebih dari seratus ribu memperoleh alokasi 25 kursi. Di atas 200 ribu hingga sampai dengan 300 ribu memperoleh alokasi 30 kursi dan seterusnya. Sedangkan untuk 300 ribu plus 1 sampai 400 ribu, alokasinya sebanyak 35 Kursi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi, saat memberikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan Uji Publik terkait penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Binjai pada Pemilu 2024 mendatang.
"Dengan jumlah penduduk Kota Binjai yang melebihi 300 ribu jiwa plus 1, maka jumlah Kursi pada Pemilihan Legislatif mendatang menjadi 35 kursi, dari sebelumnya 30 Kursi," ungkap Zulfan Effendi.
Dalam penambahan Kursi ini, lanjut Zulfan, ada 2 rancangan yang disusun oleh KPU Kota Binjai, yaitu jumlah Daerah Pemilihan yang tetap, yaitu 4 Dapil seperti Pileg sebelumnya, atau bertambah dan menjadi 5 Dapil.
"Benar, ada 2 rancangan yang diusulkan," ungkap Zulfan.
Pun begitu, ungkap Zulfan, 2 rancangan tersebut harus memenuhi 7 prinsip penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
Adapun ke tujuh prinsip yang dimaksud menurut Zulfan adalah :
- Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional
- Berada dalam cakupan wilayah yang sama
"Terkait usulan 2 rancangan itu, selanjutnya nanti kita sampaikan ke pimpinan kita, yaitu KPU RI. Artinya mereka nanti yang mengambil keputusan. Namun untuk Dapil 1 harus Pusat Kota, selanjutnya irisannya seperti Jarum Jam," beber Ketua KPU Binjai, yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Hasilnya menurut Zulfan Effendi, akan diumumkan pada Bulan Februari 2023 mendatang.
Sementara itu, Walikota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP, diwakili Plt Kaban Kesbangpol, Nelly Rosa, dalam sambutannya mengatakan, atasnama Pemerintah Kota Binjai, ia menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh proses tahapan yang sedang dijalankan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai saat ini.
"Saya berharap Pemerintah Kota Binjai dan KPU Kota Binjai dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dengan baik agar tahapan sampai dengan penyelenggaraan pemilu 2024 dapat berjalan dengan sukses," ungkap Walikota Binjai dalam sambutan tertulisnya.
Walikota Binjai juga menambahkan, untuk saat ini jumlah penduduk Kota Binjai lebih 300 ribu jiwa yang tersebar di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Binjai.
"Melalui forum ini, saya berharap dapat dirumuskan apakah alokasi kursi per Kecamatan tetap dipertahankan ataukah perlu dilakukan penyesuaian alokasi kursi, sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk," ujarnya.
Pun begitu, Amir Hamzah menegaskan bahwa Alokasi kursi maupun penataan Dapil sepenuhnya menjadi kewenangan KPU Kota Binjai.
"Kami Pemerintah Kota bersama seluruh masyarakat akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing masing," demikian ungkap Walikota Binjai.
Dalam kegiatan ini, berbagai masukan juga disampaikan para tamu undangan. Salahsatunya adalah dari Ketua MD KAHMI Kota Binjai, Heri Dani Lubis.
"Saya kira kurang setuju apabila Dapil di Binjai harus searah dengan jarum jam. Sebab geografis juga mempengaruhi. Kalau di beberapa daerah lain seperti di Pulau Nias, saya rasa baru cocok," tegasnya.
Sedangkan untuk Dapil, pria yang menjadi Komisioner KPU Binjai periode 2013-2018 ini lebih sepakat agar dibagi menjadi 5 Dapil.
"Artinya biar partai partai kecil diberi kesempatan. Sebab saya nilai para Caleg juga sebagian ada yang tidak berbobot," sambung Heri Dani.
Diketahui, usai melaksanakan uji Publik kedua yang digelar hari ini, dalam Uji Publik ketiga nantinya yang akan digelar pada Kamis, 15 Desember 2022 mendatang, para tamu undangan yang hadir hari ini akan kembali diundang dan bersama dengan tamu undangan dari kegiatan Uji Publik pertama yang diikuti oleh Parpol dan Bawaslu Kota Binjai.
Di Uji Publik ketiga nantinya yang rencananya akan digelar di RM Punokawan, tamu undangan akan diberi kesempatan guna memberikan masukan secara tertulis, untuk selanjutnya menjadi bahan rekomendasi KPU Binjai ke KPU Pusat.