Jumat, 22 Mei 2026
KPU: Tak ada dasar mendiskualifikasi Cabup Saipullah
Mandailing Natal (utamanews.com)
Oleh: Dito Selasa, 19 Nov 2024 12:49
Ketua KPU Madina
Istimewa

Ketua KPU Madina

Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) menegaskan pihaknya tidak memiliki dasar untuk mendiskualifikasi calon bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution, SH, MM, karena semua tahapan verifikasi berkas pencalonannya sudah dinyatakan lengkap.

Muhammad Ikhsan Matondang, selaku Ketua KPU Madina menyatakan bahwa terkait regulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nagara (LHKPN) Saipullah Nasution, pihaknya merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Selain itu, KPU Madina juga merujuk pada Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Tidak ada klausul yang menyebut LHKPN terbaru atau tahun tertentu sebagai syarat pencalonan.

"Kita merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 20 huruf c yang berbunyi surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 huruf i dengan bunyi menyerahkan daftar kekayaan pribadi," sebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal Muhammad Ikhsan Matondang yang dikonfirmasi Senin (18/11).
Dia juga menerangkan, KPU Madina tidak memiliki dasar dalam mendiskualifikasi pasangan calon yang sudah ditetapkan. Pasalnya, semua proses verifikasi sudah dijalankan dan berkas dinyatakan lengkap.

"Pada saat tahapan pendaftaran Paslon, semua berkas lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana dalam aturan KPU, sehingga tidak ada dasar men-TMS-kan berkas calon. KPU menjalankan regulasi yang ada sudah kita jalankan. Karena KPU berpedoman pada PKPU, dan Juknis," tegasnya.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later