Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mengingatkan ada sanksi pidana yang Menanti penyelenggara pemilu jika menggagalkan Calon Kepala Daerah (Cakada).
Ungkapan itu disampaikan Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi (Kordiv Humas Datin) Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu, Minggu (8/9/2024).
Ia menegaskan, peringatan keras itu ditujukan kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu soal potensi pidana yang tercantum dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Hati-hati, ada pidana di Undang-Undang 10 tahun 2016 Pasal 180 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang untuk menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba," tegas Saut Boang Manalu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Menurutnya, peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilu, tetapi juga kepada jajaran Bawaslu yang memiliki peran dalam pengawasan proses demokrasi ini. Pentingnya bekerja sesuai aturan dan kode etik yang telah ditetapkan.
"Di Pasal 180 ayat 2 jelas disebutkan, bagi setiap orang, artinya siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 46.000.000. Jadi, bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturan itu dan jalankan tugas dengan benar," katanya
Penegasan ini hadir di tengah meningkatnya pengawasan terhadap proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di mana risiko penyalahgunaan jabatan oleh pihak tertentu semakin diperhatikan. Saut menyebut bahwa setiap upaya untuk menggagalkan atau meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat adalah perbuatan pidana yang akan ditindak tegas.
Saut memaparkan lebih jauh, bahwa Pasal 180 ayat 2 menyatakan, setiap orang yang menggunakan jabatannya secara sengaja untuk menghilangkan hak seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, atau sebaliknya meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, akan dikenai sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 36.000.000.
“Aturannya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau semua pihak untuk bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Peringatan ini menjadi perhatian khusus, mengingat banyaknya kasus pelanggaran terkait proses pencalonan di berbagai daerah, yang kerap kali melibatkan oknum pejabat. Bawaslu, sebut Saut, menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pihak manapun yang terlibat dalam pelanggaran hak pencalonan tersebut.
Dalam menghadapi tahapan krusial pencalonan, Bawaslu Sumut berharap semua penyelenggara Pemilu bekerja secara transparan, adil, dan bertanggung jawab.
“Bekerjalah sesuai aturan, jaga integritas, dan jalankan tugas sesuai dengan kode etik yang ada. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung," ungkapnya.