Sabtu, 23 Mei 2026
Bawaslu Labura Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu
Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Jumat, 23 Des 2022 15:23
Sosialisasi peraturan badan pengawas pemilu (Perbawaslu) dan produk hukum non Perbawaslu tahun 2022
Istimewa

Sosialisasi peraturan badan pengawas pemilu (Perbawaslu) dan produk hukum non Perbawaslu tahun 2022

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar sosialisasi peraturan badan pengawas pemilu (Perbawaslu) dan produk hukum non perbawaslu tahun 2022 di Grand Hotel Aek Kanopan, Jumat (23/12).

Maruli Sitorus Divisi PPH Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk menyambut pemilu tahun 2024 supaya dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada pemilu nanti.
Peserta sosialisasi peraturan badan pengawas pemilu (Perbawaslu) dan produk hukum non perbawaslu tahun 2022
Saut Sirait selaku Narasumber pada acara itu dalam materinya menyampaikan tentang kode etik penyelenggara pemilu. di dalam materinya ia sampaikan, ada 11 Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mana para penyelenggara pemilu itu harus netral, mandiri dan tidak mengunggulkan logo dan lambang partai tertentu.
Di tempat yang sama, Suhadi Sukendar Situmorang Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memaparkan dalam materinya, yang bertemakan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Suhadi menguraikan, kepada peserta tamu yang hadir agar turut Ikut mendorong kampanye untuk mencerdaskan pemilih, aktif dan kritis dalam kajian-kajian persoalan pemilu, memberikan pendidikan kepada pemilih, mendorong pemilih cerdas, membuka ruang diskusi wacana narasi baru, sebagai wacana tandingan dari wacana elit yang sangat hegemonisk.

Terlihat juga pada pemaparan materinya menjelaskan kepada yang hadir tentang peran masyarakat dalam pelaksanaan pemilu, level masyarakat dalam pemilu, dan tantangan pemilu serentak. Suhadi berharap bagaimana masyarakat nantinya turut berpartisipasi mencegah pelanggaran-pelanggaran pada pemilu tahun 2024 mendatang.

Turut hadir dalam acara itu dari Bawaslu, Suhadi Sukendar Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Maruli Sitorus Divisi PPH Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Habibullah KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, TNI Kodim Labuhanbatu, diwakili oleh Koramil 01/AK Mayor. CZI Baginda Siregar, Polres Labuhanbatu diwakili Oleh Ipda Yuna Gultom, SH. MH. Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Para Tim Media Elektronik dan Oneline, Syafriani Kasi Kesbangpol Labura para partai Politik, Satpol PP Labura Maruli Tanjung, SH. MH. Kabid Trantibum, Satpol PP Labura, serta Partai-partai politik dilabuhambatu Utara yaitu, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai PKS, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai PPP, Partai PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Gerindra.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later