Maruli Sitorus Divisi PPH Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk menyambut pemilu tahun 2024 supaya dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada pemilu nanti.
Saut Sirait selaku Narasumber pada acara itu dalam materinya menyampaikan tentang kode etik penyelenggara pemilu. di dalam materinya ia sampaikan, ada 11 Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mana para penyelenggara pemilu itu harus netral, mandiri dan tidak mengunggulkan logo dan lambang partai tertentu.
Di tempat yang sama, Suhadi Sukendar Situmorang Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memaparkan dalam materinya, yang bertemakan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Terlihat juga pada pemaparan materinya menjelaskan kepada yang hadir tentang peran masyarakat dalam pelaksanaan pemilu, level masyarakat dalam pemilu, dan tantangan pemilu serentak. Suhadi berharap bagaimana masyarakat nantinya turut berpartisipasi mencegah pelanggaran-pelanggaran pada pemilu tahun 2024 mendatang.
Turut hadir dalam acara itu dari Bawaslu, Suhadi Sukendar Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Maruli Sitorus Divisi PPH Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Habibullah KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, TNI Kodim Labuhanbatu, diwakili oleh Koramil 01/AK Mayor. CZI Baginda Siregar, Polres Labuhanbatu diwakili Oleh Ipda Yuna Gultom, SH. MH. Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Para Tim Media Elektronik dan Oneline, Syafriani Kasi Kesbangpol Labura para partai Politik, Satpol PP Labura Maruli Tanjung, SH. MH. Kabid Trantibum, Satpol PP Labura, serta Partai-partai politik dilabuhambatu Utara yaitu, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai PKS, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai PPP, Partai PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Gerindra.