Jumat, 22 Mei 2026
ASN Pemkab Asahan Diminta Untuk Netral Dalam Pilkada
Asahan (utamanews.com)
Oleh: Marshall Minggu, 08 Mar 2020 21:08
Marshall

Di tahun 2019 ada 999 pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan banyak juga dilakukan oleh SKPD, Camat, dan saat ini sedang diproses oleh Bawaslu dan Komisi ASN dan ada juga penurunan jabatan. Seluruhnya ada 220 Kabupaten dan Kota melaksanakan Pilkada yang diikuti oleh Calon Petahana termasuk di Kabupaten Asahan, oleh karena itu kita harus menghindari pelanggaran, dan khususnya kepada ASN agar harus dimengerti apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam Pilkada nanti.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI DR. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH dalam acara Sosialisasi Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bagi ASN pada Pemkab Asahan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Asahan Tahun 2020, di Hotel Bintang, Kisaran, Minggu (08/03/2020).

Lebih lanjut Ratna Dewi menjelaskan, ada beberapa langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Bawaslu, antara lain audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menjamin pelayanan yang dilakukan oleh ASN, kemudian kegiatan Work Shop ke Gubernur, Bupati, Walikota di 270 daerah serta melaksanakan kerjasama atau MOU dengan Komisi ASN sejak Pemilu 2019 dan diperbaharui tahun 2020. 

"Ada sekitar 5 juta ASN di seluruh Indonesia dan tidak mungkin Bawaslu untuk melakukan pengawasan sendiri, ini dibutuhkan dukungan dari seluruh lembaga yang ada untuk bisa saling mengawasi", jelas Ratna Dewi.
"ASN tidak boleh melakukan dukungan dalam bentuk kebijakan administratif serta dukungan lainnya kepada calon Petahana meskipun diketahui ada dua yang didapatkan oleh ASN dari Calon Petahana pada Pilkada yaitu balas jasa dan balas dendam", tegas Ratna Dewi.
Sementara itu Asisten Komisi ASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN Drs. Pangihutan Marpaung, MM menegaskan apabila ada pencopotan jabatan secara sewenang-wenang oleh kepala daerah karena ASN itu bertindak Netral, maka ASN bisa langsung melaporkan ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara).

"Apabila tidak ditindaklanjuti maka Komisi ASN bisa melaporkan kepada Presiden RI terkait permasalahan ASN yang bertindak Netral itu karena kehadiran Komisi ASN adalah untuk melindungi hak-hak para ASN," jelas Pangihutan.

"Hampir 98% permasalahan ASN itu melalui media sosial atau handphone. Jadi tolong hati-hati di media sosial, baik foto atau me-like atau komen dan sebagainya. Untuk itu diminta agar ASN netral saja dan hanya bisa di bilik suara memberikan dukungan kepada pilihannya karena status ASN melekat 24 jam pada dirinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pasal 1. Jadi tidak bisa ikut dalam berkampanye ataupun dukung mendukung pasangan calon meskipun di luar jam dinas", ungkap Pangihutan.

produk kecantikan untuk pria wanita
Ditegaskan Pangihutan lagi, bahwa pengalaman di Pilpres 2019 banyak Camat yang melanggar netralitas dan permasalah hal ini menjadi pengalaman bagi para ASN untuk tidak dilakukan kembali pada tahun 2020 ini.

"Dalam hal ini perlu peraturan dan perangkat hukum untuk melindungi kepentingan ASN agar bisa seluruh kepentingan agar tidak bisa diintervensi oleh atasan, yaitu pasal 70 dan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," jelas Pangihutan mengakhiri paparannya.
Sambutan Bupati Asahan yang dibacakan Asisten Pemerintahan Sekdakab Asahan Drs. Jhon Hardi Nasution, MM mengatakan, dalam ajang Pilkada adalah lumrah keikutsertaan seorang petahana sebagai salah satu kontestan. Hal yang sebenarnya biasa ini menjadi luar biasa apabila dikaitkan dalam salah satu asas Pilkada, yaitu jujur dan adil, karena tidak bisa dipungkiri seorang petahana yang maju dalam Pilkada mempunyai beberapa modal yang lebih menguntungkan bila dikaitkan dengan posisi sebelumnya sebagai pejabat publik yang secara undang-undang mempunyai kewenangan tertentu, dimana salah satu kewenangannya adalah melakukan mutasi dan pengangkatan seorang pejabat. Dimana kewenangan tersebut menjadi salah satu power seorang Petahana, bila hal ini tidak dibatasi dengan aturan yang khusus bisa merusak asas jurdil dalam Pilkada.

"Berdasarkan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan dimana pada pasal 71 ayat 2 disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri", jelas Jhon Hardi.

iklan peninggi badan
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara dalam struktur pemerintahan instrumen pelayanan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dikontrol langsung oleh pemerintah maupun pemerintah daerah," tuturnya.

Hadir dalam acara sosialisasi ini, Bupati Asahan diwakili Asisten 1 Pemerintahan Drs. Jhon Hardi Nasution MM, Kapten Inf Zulpan mewakili Dandim 0208/Asahan, Kasat Reskrim AKP Adriansyah Lubis, SIK mewakili Kapolres Asahan, Roi Baringin Tambunan, SH mewakili Kajari Asahan, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI , DR. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN Drs. Pangihutan Marpaung, MM, seluruh Komisioner Bawaslu Asahan, Kabag Sengketa Bawaslu Provinsi Sumut Irwan Harahap, para Asisten, Kadis, Camat, Sekcam, Lurah, Seklur, ASN di lingkungan Pemkab Asahan, Panwascam se- Asahan.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later