Pak Presiden Joko Widodo, Mohon Tegas Terhadap Wabah Covid-19
Medan (utamanews.com)
Oleh: Swangro Lumbanbatu
Kamis, 07 Mei 2020 15:27
Belum genap 1 bulan peraturan larangan mudik yang diterbitkan presiden, sudah langsung inkonsisten. Padahal awalnya peraturan itu sudah sangat tepat agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi ada sanksi bagi yang melanggar sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Sanksinya Rp 100 juta atau kurungan. Bahkan larangan ini berlaku pada POLRI, TNI, ASN, dan Pegawai BUMN, tanpa terkecuali.
Wacana yang berkembang hari ini yang disampaikan Menhub RI Budi Karya Sumadi bahwa angkutan umum akan mulai beroperasi dengan persyaratan yang ketat. Bahkan penumpang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam surat edaran Gugus Tugas, yang akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Tentu ini tidak tepat untuk dioperasikan serta peraturan itu tidak jaminan, karena akan menjadi menambah menularnya covid-19. Sedangakan sudah ada peraturan PSBB dan anjuran pemerintah kerja dari rumah, tetap saja yang ada membandel. Jangan nantinya kita masyarakat disalahkan soal menyebarnya wabah ini, padahal peraturannya yang selalu plin plan tidak tegas. Apalagi Menteri Perhubungan Budi Karya kan pernah terkena wabah Covid-19, artinya wabah ini mudah menyebar.
Pak Presiden RI Ir Joko Widodo mohon tegas terhadap wabah Covid-19 ini. Data positif covid-19 terakhir mulai 2 Maret- 06 Mei 2020 sebanyak 12.438. Namun yang sembuh 2.317 dan yang meninggal 895. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional menyatakan bahkan wabah ini juga sudah tersebar di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Artinya wabah ini semakin lama akan semakin bertambah kalau kita tidak mencegah, kita harus memutus mata rantai dengan dukungan dan peraturan yang tegas dari bapak.
Tolonglah bapak Presiden Jokowi mengingatkan semua stakeholder pemerintahan bapak baik di pusat atau daerah jangan asal-asal buat peraturan baru. Apalagi peraturannya tidak sinkron dan tidak koordinasi kepada bapak.
Kami sebenarnya juga sangat bosan di rumah pak, tapi demi kebaikan dan kesahatan untuk kita dan sesama maka kami mengikuti peraturan bapak.
Pelayanan Percepatan Penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi serta mengirim yang meninggal dari daerah ke daerah lain memang penting dan perlu diadakan angkutan baik udara, laut dan darat. Ya dimanfaatkan saja transportasi/ angkutan milik pemerintah, contohnya ada KAI, DAMRI, kantor pos, milk TNI AU pesawat Hercules ataupun maskapai Garuda dan Pelni. Artinya tidak ada alasan untuk tidak mengangkut yang di atas semua.
Saya berharap pemerintah tolonglah lebih serius memusnahkan dan memutus penyebaran wabah Covid-19 ini dan stop lah peraturan-peraturan itu, jangan sampai disalahgunakan segelintir orang nantinya.