Jumat, 22 Mei 2026
Wanita pemakai sabu di Asrama TNI kemarin, sudah dipecat dari Polri
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian Rabu, 05 Jul 2017 15:25
Ilustrasi
Dok

Ilustrasi

Briptu Desi Natalia Br Simatupang (DNS), 34 tahun, Bintara Tahti pada Polres Serdang Bedagai yang ditangkap Petugas Gabungan TNI Kodam I/BB di sebuah rumah kosong di komplek Abdul Hamid pada saat penertiban rumah dinas, kemarin (4/7), ternyata sudah dipecat sebagai anggota Polri.

Kombes Pol Dra. Rina Sari Ginting Kabid Humas Polda Sumut menyatakan bahwa sebelumnya juga polisi wanita (Polwan) itu tertangkap dalam kasus yang sama, memakai narkoba jenis sabu.

"Pada Senin, (24/12/2012), DNS ditangkap karena terbukti memakai sabu di dusun III desa Jambur Pulau Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Saat ditangkap dan digeledah, oknum Polwan tersebut bersama dengan rekan prianya kedapatan memakai narkotika jenis sabu," tutur Kombes Pol Rina, Rabu (5/7).

Menurut Rina, setelah diproses di Satnarkoba Polres Sergai dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, ia selanjutnya melaksanakan sidang tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Sesuai kutipan Putusan Perkara Nomor : 350/Pid.B/2013/PN.LP-SR tanggal 11 Juni 2013, Briptu Desi Natalia Br Simatupang dijatuhi hukuman empat tahun dengan ketentuan apabila terduga pelanggar Briptu Desi Natalia Br Simatupang tidak membayar denda akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tambahnya.

Dan, atas Sidang Komisi Kode Etik Polres Sergai pada tanggal 23 April 2017, Briptu DNS telah dipecat sebagai anggota Polri.

"Sidang Komisi Kode Etik Polres Sergai menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai Anggota Polri," pungkasnya.

Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later