Untuk ke-empat kalinya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, menunda sidang pembacaan tuntutan mantan Bupati Langkat periode 2019-2024, sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Peranginangin.
Sidang yang dimulai pada, Selasa (21/5) sekitar pukul 14.30 Wib tersebut, ditunda Ketua Majelis Hakim Andriansyah, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Yogi Fransis Taufik, beralasan jika tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
"Kami masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan pimpinan tertinggi Kejagung yang mulia," ujar Yogi.
Lebih lanjut dikatakan Yogi, ia pun kembali meminta waktu yaitu pekan depan, tepatnya Rabu (29/5). Hal itu agar tuntutan kasus TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin ini dapat dibacakan.
Sementara, majelis hakim pada sidang sebelumnya meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang yang digelar kemarin. Sebab jika tidak selesai juga, majelis hakim mengancam jaksa akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun faktanya sidang pun ditunda lagi. Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip, akhirnya memberikan komentarnya.
"Terkait hal tersebut (menyurati Kejagung) sudah kita ingatkan dan sudah pula termuat dalam berita acara persidangan," ungkap Cakra.
"Kita tetap berpedoman pada profesionalitas instansi kejaksaan. Sebagaimana disampaikan oleh penuntut umum, memang tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung RI. mengenai alasan internal pihak kejaksaan silahkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Langkat," sambungnya.
Ditempat yang sama, Harlianda Sahputra selaku penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, saat dikonfirnasi awak media diluar ruang sidang menegaskan, pada prinsipnya pihaknya tetap menghormati kewenangan JPU.
Sebab menurutnya, tuntutan ini adalah hak JPU untuk menentukan sikapnya terhadap proses persidangan selama ini.
"Ini bagian yang tidak boleh kita intervensi sama sekali. Namun kami tetap menyerahkan kepada majelis hakim, dan majelis hakim telah menentukan sikapnya serta telah memberikan waktu untuk yang terakhir kalinya pada Rabu pekan depan. Kami rasa sudah cukup waktunya," ujar Harlianda.
Pantauan awak media, suasana persidangan kali ini juga cukup berbeda dengan persidangan sebelumnya. Dimana sidang yang digelar Selasa (14/5) pekan lalu, PN Stabat dipadati puluhan pengunjung yang menggunakan salah satu seragam Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kabupaten Langkat.
Istri terdakwa, Tiorita br Surbakti, serta sang anak anak, Dewa Peranginangin, juga tidak tampak hadir pada sidang kali ini.
Perbuatan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. Termasuk perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Peranginangin, berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.
Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Peranginangin sejak tahun 2010 s/d 2022 juga menjadi barang bukti.