Jumat, 22 Mei 2026
Team Pegasus 3C/N Polsek Medan Baru Tangkap Kurir Narkoba di MMTC Jalan Pancing, Amankan 1,5 Kg Sabu
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian Sabtu, 23 Feb 2019 16:23
Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru saat press release, Sabtu (23/2).
Istimewa

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru saat press release, Sabtu (23/2).

Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) Komp Perum MMTC Jalan Wiliam Iskandar Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh satu orang laki laki yang mengendarai sepeda Motor jenis Matic warna merah, Team Pegasus 3C/N Polsek Medan Baru berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga sindikat narkoba jenis shabu-shabu, Jum'at (22/2/2019) sekira pukul 11.00 wib.

Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSI saat menggelar jumpa pers, Sabtu (23/2/2019), didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK, bersama Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Panit 1 Reskrim Iptu Dwikora Tarigan dan Panit 2 Reskrim Ipda Immanuel Ginting SH MH.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa pelaku Darma Sugita, diamankan setelah petugas melakukan pemantauan dan pengawasan di seputaran lokasi yang dimaksud.

"Dari hasil pemantauan petugas di lapangan, terlihat satu orang laki-laki sesuai ciri-ciri informasi yang diterima dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4770 AGR warna Merah, dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil memegang bungkusan dari goni/karung," kata Kombes Pol. Dr Dadang Hartanto.
"Pada saat dihentikan petugas, pelaku menjatuhkan barang yang dibawa, kemudian mencoba melarikan diri, dan  personil langsung melakukan pengejaran serta memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan, sehingga Team Pegasus terpaksa melumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku," sebutnya.

Pelaku yang sudah tersungkur, 
Kemudian langsung diamankan Petugas dan membawa pelaku ke sepeda motor yang ditinggalkan pelaku. "Dari hasil penggeledahan terhadap badan serta sepeda motor, ditemukan 2 bungkus besar Narkoba diduga Sabu Sabu dengan berat netto 1,5 kg yang dibungkus dengan karung goni," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna diberikan pertolongan medis dan diboyong ke Polsek Medan Baru bersama barang bukti Narkoba serta Sepeda Motor pelaku.

produk kecantikan untuk pria wanita
"Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat upah senilai Rp 7.000.000 setiap kali mengantar narkotika jenis sabu. Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Thn 2009 dengan acaman hukuman 20 Tahun Penjara atau seumur hidup," pungkasnya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later