Jumat, 22 Mei 2026
Sidang ketiga di PN Balige
Sidang Mediasi Kasus Gugatan Pencemaran Air Danau Toba, Buntu
Balige (utamanews.com)
Oleh: Fathoni Senin, 08 Mei 2017 20:59
Pihak Penggugat (YPDT) tetap menginginkan pemulihan air Danau Toba harus dilakukan oleh para Tergugat.


Sidang Mediasi antara pihak penggugat, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) yang diwakili oleh Ketua Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan, S.H, dengan pihak tergugat I (PT. Aquafarm Nusantara), Tergugat II (PT. Suri Tani Pemuka), Tergugat III (Gubernur Sumatera Utara), Tergugat IV (Bupati Simalungun), Tergugat V (Bupati Samosir), dan Tergugat VI (Bupati Toba Samosir), dalam kasus Gugatan Pencemaran Air Danau Toba mengalami kebuntuan.

Sidang tersebut berlangsung hari ini, Senin (8/5/2017) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Balige, kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

PT. Aquafarm Nusantara (Tergugat I) menyampaikan usulan jalan musyawarah dan kekeluargaan dengan Pihak Penggugat sepanjang Pihak Penggugat mau mencabut gugatan a quonya. Pihak Tergugat I pun menolak semua dalil yang disampaikan Penggugat kepada Tergugat I karena Tergugat I menganggap semua dalil tersebut tidak mendasar dan beralasan. Terhadap usulan yang disampaikan Tergugat I, Penggugat menolak usulan tersebut.

Senada dengan Pihak Tergugat I, PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II) juga menyampaikan usulan yang mereka namakan Usulan Perdamaian. Usulan Perdamaian dalam Tahap Mediasi ini menyatakan bahwa Pihak Tergugat II menolak segala tuntutan Penggugat karena selama ini Pihak Tergugat II telah melakukan usaha budi daya perikanan yang ramah lingkungan dan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar. Terhadap usulan yang disampaikan Tergugat II, Penggugat juga menolak usulan tersebut.

Selain dua perusahaan tersebut, YPDT juga menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah-pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten. Pihak Tergugat III (Gubernur), Tergugat V (Bupati Samosir), dan Tergugat VI (Bupati Toba Samosir) tidak membantah terhadap gugatan a quo Penggugat, kecuali Tergugat IV (Bupati Simalungun) menolak gugatan tersebut.‎

Sidang Mediasi tersebut dipimpin oleh Arief Wibowo, S.H, M.H selaku Hakim Mediator. Oleh karena Sidang Mediasi mengalami kebuntuan, maka Mediator menyatakan Sidang Mediasi ditutup dan mengembalikan kepada Hakim Pokok Perkara. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (15/5/2017) pukul 11.00 di PN Balige dengan agenda Pembacaan Gugatan.

Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later