Senin, 11 Mei 2026

Rusak tanaman dan ancam bunuh tetangga, Polsek Sunggal tangkap Jepri Sitepu

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian Minggu, 10 Sep 2017 09:50
Tersangka saat diamankan di Polsek Sunggal
 Dok

Tersangka saat diamankan di Polsek Sunggal

Polsek Sunggal menangkap Jepri Sitepu, 24 tahun, warga jalan Serasi, gang Gereja Desa Medan Krio, Sunggal.

Jepri diduga telah melakukan pengancaman terhadap Rianti Boru Hutajulu, wanita, 34 tahun, warga Jalan Serasi Gang Kuini, wilayah yang sama.

"Kejadiannya pada hari Rabu Sore (6/9/2017) sekitar pukul 15.00 Wib, di perladangan Dusun X Desa Medan Krio," ujar Kanit Reskrim Sunggal Iptu Martua Manik SH, Sabtu (9/9/2017).

Menurut Martua, saat kejadian tersebut, korban bersama dengan abang iparnya pergi ke ladangnya untuk memanen ubi, kemudian pelaku datang dan membawa pisau cutter, dan abang ipar korban melihat pelaku membawa pisau cutter.

Saat itu, katanya, pelaku mengatakan, "Apa matamu itu lihat -lihat anjing?" 
Tetapi korban dan abang iparnya diam saja.

Lalu setelah itu pelaku masuk ke dalam rumahnya dan membawa martil dan memartili ubi milik korban.

Lebih lanjut, Dosen dia salah satu Universitas di Medan ini menjelaskan, bahwa saat ibu pelaku lewat, korban pun menceritakan kejadian ini kepada ibu pelaku, supaya dia menasehati anaknya.

"Tetapi sewaktu dinasehati orang tuanya, pelaku tidak terima, bahkan justru masuk ke dalam rumahnya dan membawa parang babat dia mengejar-ngejar korban dan abang iparnya dengan parang babat tersebut, sambil mengatakan, 'Sini kau biar ku matikan kau, panggil suamimu itu biar ku matikan", terangnya lagi.
produk kecantikan untuk pria wanita

Diterangkan lagi, pada Jumat (8/9/2017) sekitar pukul 17.00 wib, pelaku juga kembali merusak rumah warga lainnya.

"Setelah mengetahui hal tersebut, personil kita langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka," pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Maranduri SIK, menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas siapa saja yang membuat keonaran di wilayah hukumnya.

iklan peninggi badan
"Tersangka akan kita kenakan pada kasus  pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) KUHPidana," pungkas Daniel.

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️