Kejatisu Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus BOK dan Jaspel Tapteng
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis
Senin, 09 Sep 2024 21:49
Istimewa
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Dinkes Tapteng), pada Tahun 2023.
"Coba konfirmasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ada kabarnya dua orang lagi ditahan kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel 2023," ujar narasumber yang dapat dipercaya, Senin malam (9/9/2024).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH., MH., melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan SH., MH., saat dikonfirmasi Utamanews.com melalui pesan WhatsApp, belum ada balasan begitu juga saat dihubungi melalui handphone nya, tidak ada jawaban terkait penetapan dua orang tersangka tersebut hingga berita ini di publikasi.
Sebelumya, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan menyebutkan akan menginformasikan tersangka selanjutnya dalam dugaan kasus korupsi dana BOK dan Jaspel di Dinkes Tapteng Tahun 2023.